Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Babysitter Indah Permatasari Dituntut 4 Tahun Penjara

Suharnanto Jembrana Express • Jumat, 12 Juli 2024 | 01:54 WIB
Indah Permatasari dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi.
Indah Permatasari dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Babysitter Indah Permatasari yang didakwa melakukan penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi dituntut 4 tahun penjara.

 

Jaksa Su’udi menyatakan terdakwa kasus penganiayaan Indah Permatasari terbukti melanggar pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Selain menuntut hukuman secara fisik pada terdakwa penganiayaan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp75 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Malang, Safrudin kemudian meminta tanggapan dari terdakwa atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

 

Setelah berkonsultasi dengan tim penasiha hukumnya, Indah menyatakan akan mengajukan pledoi.

Safrudin memberikan waktu satu minggu kepada Indah dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan berkas pembelaan.

 

"Sementara terdakwa dituntut dengan empat tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan tambahan kurungan enam bulan," jelas Safrudin sebelum menutup persidangan.

Baca Juga: Terungkap, Cara Ni Wayan Sri Keruk Uang Negara Miliaran di Tabanan: Salah Satunya Buat Laporan Fiktif

Perwakilan tim kuasa hukum terdakwa, Nuryanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beberapa poin pembelaan.

 

Namun, bahan-bahan tersebut akan dimatangkan terlebih dahulu agar bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

 

"Berdasar fakta persidangan sebelumnya, ada unsur kelalaian orang tua korban yang jarang memantau anaknya," terang Nuryanto.

Nuryanto juga menilai bahwa tuntutan yang diajukan jaksa terlalu tinggi, mengingat terdakwa langsung mengakui perbuatannya, selalu kooperatif selama sidang dan pemeriksaan, serta belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

 

Dia berharap hakim mempertimbangkan aspek-aspek tersebut sebelum menjatuhkan hukuman.

Meskipun demikian, jaksa Su’udi sudah mempertimbangkan beberapa kondisi yang memberatkan dalam mengajukan tuntutan.

 

"Yang saya tekankan, akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami trauma mendalam hingga saat ini," ujar Su’udi.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#penganiayaan #indah permatasari #anak #aghnia punjabi #selebgram