JEMBRANAEXPRESS.COM- Kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Putu Satria Sananta Rustika hingga kini belum tuntas.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, berkas kasus penganiayaan tersebut telah dikirimkan ke kejaksaan.
"Kami sudah kirim berkas kasus penganiayaan ke kejaksaan dan saat ini masih menunggu P21 atau berkas penyidikan dinyatakan lengkap dari pihak kejaksaan," ujar AKBP Hady Saputra Siagian di Jakarta Jumat (12/7/2024).
Ia menambahkan bahwa Polres Metro Jakarta Utara dan pihak Kejaksaan telah melakukan rekonstruksi bersama di lokasi sekolah kedinasan yang berada di bawah Kementerian Perhubungan tersebut.
"Dulu itu kami melakukan prarekonstruksi saat penanganan kasus dan kemarin ini bersama Kejaksaan melakukan rekonstruksi kejadian," jelasnya.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga taruna tingkat dua STIP Marunda berinisial AK, WJP, dan FA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian taruna tingkat satu Putu Satria Sananta Rustika pada Jumat (3/5/2024).
Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: KM Soneta Tenggelam di Perairan Karimunjawa: Angkut 16 ABK, 6 Selamat Sisanya Dalam Pencarian
Setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap mereka.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa Putu Satria Sananta Rustika tewas akibat kekurangan oksigen ke saluran vital usai dianiaya oleh pelaku berinisial TRS.
"Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya, tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas," katanya.
Hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad korban menunjukkan adanya luka di ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.
"Selain itu, ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban," tambahnya.
Polres Metro Jakarta Utara dan pihak Kejaksaan berkomitmen untuk terus meng-update perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express