JEMBRANAEXPRESS.COM- Pimpinan Pondok Pesantres (Ponpes) Indramayu Al Zaytun Panji Gumilang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (17/7/2024).
"Panji Gumilan bebas pada 17 Juli 2024," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto, seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/7).
Robianto menjelaskan, Panji Gumilang bebas murni setelah menyelesaikan masa hukumannya selama 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.
"Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," ujar Robianto.
Selama masa penahanannya, Panji Gumilang juga mendapatkan remisi 15 hari pada Hari Raya Idul Fitri 2024.
"Dia mendapatkan remisi Idul Fitri selama 15 hari," terang Robianto.
Sebelumnya, Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Kerambitan Tabanan: Diduga Akibat Api Dupa Usai Sembahyang Pagerwesi
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
"Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Yogi.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express