Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Bukan Pembunuhan Berencana, Enam Pelaku Kekerasan Terhadap Adhi Putra Krismawan Divonis Ringan

I Gede Paramasutha • Jumat, 19 Juli 2024 | 02:12 WIB
Enam pendekat atau warga PSHT yang diduga membunuh warga di Sempidi divonis ringan  di PN Denpasar.
Enam pendekat atau warga PSHT yang diduga membunuh warga di Sempidi divonis ringan di PN Denpasar.

JEMBRANAEXPRES.COM-Enam anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang mengeroyok Adhi Putra Krismawan, 23, asal Buleleng hingga meninggal divonis ringan.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra memvonis keenam anggota PSHT diantaraya Roni Saputra ,21, Bima Fajar Hari Saputra ,18, Ocshya Yusuf Bahtiar ,21, Ahmat Hilmi Mustofa ,24, Pujianto ,31, dan Siswantoro ,42 dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

 

"Mengadili para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dakwaan alternatif kedua primair sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP," tegas Hakim Barmadewa pada Selasa (18/7/2024).

Pertimbangan yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan, duka mendalam bagi keluarga korban, serta aksi main hakim sendiri.

 

Adapun pertimbangan yang meringankan adalah usia para terdakwa yang masih muda dan potensi untuk memperbaiki kelakuan serta kehidupan mereka di masa mendatang.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni yang menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 17 tahun.

 

Atas vonis tersebut, keenam terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir dan akan memberikan kelanjutannya satu minggu setelah persidangan ini.

Baca Juga: Dihukum 1 Tahun Kasus Penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Hirup Udara Bebas: Setelah Dapat Remisi 15 Hari

"Karena JPU menyatakan masih pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," tambah Hakim Barmadewa.

 

Diberitakan sebelumnya,peristiwa kekerasan terhadap korban Adhi Putra Krismawan terjadi di Jalan Raya Sempidi Kapal, Mengwi Badung Bali pada Senin (15/4/2024).

 

Keenam pelaku memukul, menendang, menghantam dengan pot sedangkan Roni menusuk dada korban dengan senjata tajam.

Para terdakwa meninggalkan korban hingga tewas bersimbah darah. Dalam proses penyidikan ternyata sasaran terdakwa bukan Putra Krismawan melainkan anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) yang dikenal pesilat Kera Sakti.

 

Putra Krismawan jadi korban salah sasaran yang kebetulan pada malam berdarah itu melintas di depan Perumahan Citra Land Denpasar Utara tempat terdakwa berkumpul.

 

Pelaku yang melihat korban berpakaian hitam naik motor langsung bergerak melakukan pengejaran namun sasaran yang sebenarnya berhasil kabur. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#kekerasan #psht #adhi putra krismawan #denpasar