Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Jahat Banget! Pria di Jembrana Jadikan Adik Ipar Budak Nafsu, Lakukan Kekerasan Seksual Sejak 2021

I Gde Riantory Warmadewa • Rabu, 7 Agustus 2024 | 04:17 WIB
KBP ditahan kasus kekerasan seksual pada adik iparnya di Jembrana.
KBP ditahan kasus kekerasan seksual pada adik iparnya di Jembrana.

JEMBRANAEXPRESS.COM-KBP alias Tiade ,24, warga Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, diamankan polisi lantaran lakukan kekerasan seksual pada adik iparnya.

 

KBP lakukan kekerasan seksual pada adik iparnya di Jembrana berulangkali sejak tahun 2021 hingga 2024.

 

Korban kekerasan seksual, sebut saja Melati ,16, sejak duduk di kelas 2 SMP di Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers di Aula Polres Jembrana menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindakan bejatnya di berbagai lokasi, termasuk di kebun miliknya, rumahnya saat korban menginap, dan sebuah gudang kayu di Kecamatan Jembrana.

 

“Pertama kali korban disetubuhi di kebun milik tersangka, lalu di rumahnya saat korban menginap, dan juga di sebuah gudang kayu di Kecamatan Jembrana. Aksi ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024,” ungkap AKBP Endang pada Selasa (6/8/2024).

Aksi bejat tersangka terungkap ketika kakak korban, yang juga istri tersangka, curiga dengan isi pesan WhatsApp antara suaminya dan korban.

 

Setelah mendalami isi pesan tersebut, kakak korban bertanya kepada adiknya, dan Melati mengakui telah menjadi korban persetubuhan sejak kelas 2 SMP.

Baca Juga: Mau Nyabu Bareng, Sepasang Kekasih di Badung Ini Ditangkap saat Ambil Tempelan di Kuta Utara

Korban juga mengungkapkan bahwa ia diancam oleh tersangka agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

 

“Korban tidak berani mengatakan kepada kakaknya karena diancam oleh tersangka dengan kata-kata ‘awas kamu berani bilang sama kakak, hancur kamu’,” jelas AKBP Endang.

Setelah pengakuan dari adiknya, kakak korban segera meminta konfirmasi dari tersangka. KBP alias Tiade akhirnya mengakui perbuatannya.

 

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan insiden ini ke Polres Jembrana.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

“Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar untuk UU Perlindungan Anak. Untuk UU TPKS, ancaman hukuman adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#kekerasan seksual #jembrana #pria #adik ipar