JEMBRANAEXPRESS.COM-Hanya kata sadis yang pantas disematkan pada bule Rusia yang tinggal di Canggu Kuta Utara Bali, Anton Simutov ,41.
Anton tega melakukan kekerasan pada wanita Belarusia inisial SY seperti memukul, menampar, kepala, tubuh, dan bahkan ditendang pakai kaki di tempat tinggal tinggal Anton di Canggu Bali pada Jumat (19/4) sekitar pukul 20.00 WITA.
Sewaktu berada di rumah Anton di Canggu Bali itu, MP dan VA turut membantu dengan memegangi tangan korban sehingga tidak bisa bergerak.
Korban diancam akan dipukuli lagi jika berusaha melawan. Ia juga dipaksa meminum cairan yang membuatnya lemas, dengan ancaman terdakwa akan mencabut rahangnya jika menolak.
Dalam kondisi tak berdaya, SY dirudapaksa oleh Anton. Korban juga dibawa ke salah satu kamar dan diancam untuk menjadi simpanan terdakwa saja. Jika tidak menurut, terdakwa akan membuat masalah dengan keluarga SY di Belarus.
Anton kembali menggagahi korban hingga dua kali, sementara saksi MP dan VA juga melakukan pelecehan.
SY tidak berani melawan karena mendengar terdakwa berbicara di telepon tentang menyuruh beberapa orang untuk memukul seseorang.
Baca Juga: Jahat Banget! Pria di Jembrana Jadikan Adik Ipar Budak Nafsu, Lakukan Kekerasan Seksual Sejak 2021
Untuk mempertanggungjawabkan sesuai hukum Indonesia, Anton diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (6/8/2024).
Atas perbuatannya melakukan rudapaksa tersebut, Anton didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengannya.
Selain itu, dalam kasus rudapaksa di Bali ini, Anton juga didakwa melanggar Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menanggapi dakwaan JPU, Anton melalui penasiha hukumnya langsung mengajukan keberatan (eksepsi).
Anton berdalih bukan melakukan rudapaksa melainkan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan.
Selain itu, pada kemaluan korban tidak ditemukan air mani, sehingga penasihat hukum meminta agar Anton dibebaskan.
Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi nota keberatan tersebut pada sidang berikutnya. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express