Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Prof. I Nyoman Gde Antara Meninggal Dunia, Kasasi Jaksa Kasus Korupsi SPI Otomatis Gugur

I Gede Paramasutha • Jumat, 9 Agustus 2024 | 02:33 WIB
Prof. I Nyoman Gde Antara meninggal otomatis kasus korupsi dana SPI Unud berakhir.
Prof. I Nyoman Gde Antara meninggal otomatis kasus korupsi dana SPI Unud berakhir.

JEMBRANAEXPRESS.COM- Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara ,60, meninggal dunia otomatis kasasi kasus korupsi SPI yang diajukan jaksa gugur.

 

Sebelumnya, Prof. I Nyoman Gde Antara divonis bebas atas kasus korupsi dana SPI mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang didakwakan padanya.

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa, mengatakan dengan meninggalnya terdakwa, Prof. I Nyoman Gde Antara penuntutan perkara menjadi gugur.

"Kasasi belum turun, tapi dengan meninggalnya terdakwa, maka logikanya kasasi juga menjadi gugur," kata Putra Astawa dikonfirmasi pada Kamis (8/8/2024).

 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra, enggan menanggapi lebih lanjut mengenai hal ini.

"Kami tidak ada pernyataan atas meninggalnya Prof. Antara. Kami turut berdukacita mendalam, kami hormati keluarga yang sedang berkabung," tandasnya.

 

Penasihat Hukum Prof. Antara, Gede Pasek Suardika, mengaku terkejut dengan kabar tersebut. Dari penuturan istri Prof. Antara, sebelum meninggal, karateka pemegang sabuk hitam itu merasakan tenggorokan panas, diare, dan pendarahan hebat diduga ada luka dalam di lambungnya.

Baca Juga: Ini Alasan JPU Masih Ngotot Ajukan Kasasi Putusan Bebas Mantan Rektor Unud Bali Prof Antara

"Yang keluar darah hitam dan lengket. Padahal sehari-hari beliau olahragawan dan penekun karate. Jadi, sangat mengejutkan dalam kondisi sehat tiba-tiba dikabarkan meninggal," ujar Pasek.

 

Prof. Antara meninggal di RSD Mangusada Kapal setelah sempat mendapat penanganan tim dokter, yang salah satunya adalah anaknya sendiri.

Ia juga mengungkapkan kesedihan saat Prof. Antara ditahan sebagai tersangka, dicopot sebagai rektor, dan diberhentikan sementara sebagai PNS.

 

Meskipun putusan hakim menyatakan tidak bersalah dan bebas, jabatan tersebut tak dikembalikan kepada kliennya karena alasan menunggu keputusan hukum tetap.

 

Kini, Prof. Antara telah berpulang. Kasus yang menjerat kliennya ditutup dengan status bebas murni.

"Beliau meninggal bukan dalam posisi sebagai koruptor, tapi korban sistem hukum yang kurang sehat. Perlu perbaikan ke depannya. Apalagi beliau mendapatkan jabatan rektor melalui pemilihan," tambahnya.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#kasasi #universitas udayana #Prof I Nyoman Gde Antara #korupsi #SPI