Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi di Malang: Babysitter Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Suharnanto Jembrana Express • Jumat, 9 Agustus 2024 | 15:43 WIB
Indah Permatasari konsultasi dengan penasihat hukumnya usai pembacaan putusan di PN Malang.
Indah Permatasari konsultasi dengan penasihat hukumnya usai pembacaan putusan di PN Malang.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Indah Permatasari ,27, babysitter yang didakwa melakukan penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi di Malang, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

 

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Pengadilan Negeri (PN) Malang pimpinan Safrudin ini lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.

 

Selama pembacaan putusan  di PN Malang, Indah yang mengenakan jilbab hitam tampak terus menunduk, sesekali matanya berkaca-kaca, namun tidak sampai terisak seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

Hakim menyatakan bahwa Indah terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman, termasuk sikap kooperatif Indah selama proses pemeriksaan hingga persidangan, penyesalannya atas perbuatannya, dan tanggung jawabnya sebagai ibu dari seorang balita yang masih membutuhkan nafkah.

Namun, di sisi lain, perbuatan Indah dinilai telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami trauma psikis yang mendalam.

 

“Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Indah Permatasari dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa penahanan,” ujar Safrudin Rabu (7/8/2024).

Baca Juga: Heboh! Mayat Pasutri Lansia Membusuk di Rumah Sesetan Denpasar: Ternyata Mantan Bupati Jembrana

Salah satu penasihat hukum Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki, mengungkapkan harapannya agar hukuman ini bisa diringankan lagi di tingkat banding.

 

Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Awang Khairul, berencana mengajukan gugatan perdata karena putusan hakim tidak mencantumkan permohonan restitusi sebesar Rp 75 juta yang sudah diajukan oleh keluarga korban.

 

"Kami akan gugat terdakwa dan perusahaannya setelah berkoordinasi dengan keluarga korban," ujar Awang.

 

Awang juga menambahkan bahwa korban masih mengalami trauma mendalam, yang memerlukan perawatan intensif dari dokter anak dan psikiater minimal satu hingga dua kali dalam seminggu.

 

Pengobatan ini tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit, sehingga keluarga korban menuntut adanya restitusi untuk menutup biaya tersebut. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#Anak Selebgram #penganiayaan #aghnia punjabi #babysitter