Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kasus Penganiayaan Warga, 10 Oknum Polres Klungkung Akan Diadili, Kabid Propam Polda Bali: Masih Tahap Penyelidikan

I Gede Paramasutha • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 04:43 WIB
Kabid Propam Polda Bali, Kombespol I Ketut Agus Kusmayadi.
Kabid Propam Polda Bali, Kombespol I Ketut Agus Kusmayadi.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Propam Polda Bali memastikan proses hukum kasus penganiayaan yang diduga dilakukan 10 oknum anggota Polres Klungkung pada I Wayan Suparta berlanjut.

 

Kabid Propam Polda Bali, Kombespol I Ketut Agus Kusmayadi, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan.

 

Disebutkan, Propam Polda Bali telah memeriksa 10 oknum anggota Satreskrim Polres Klungkung serta sejumlah saksi terkait.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memang ada pengakuan bahwa terjadi pemukulan. Semua anggota yang bersalah pasti kami tindak," ujarnya di Renon, Denpasar, Jumat (16/8/2024).

 

Kombespol Agus belum dapat memastikan bentuk tindakan yang akan diambil terhadap para oknum yang terlibat, karena keputusan akhir akan ditentukan melalui proses persidangan.

"Belum ada tindakan, nanti akan ada sidang. Pertimbangannya adalah mereka memukul warga, dan ini masih dalam penyelidikan kami. Setelah sidang selesai, baru akan diungkap," tambahnya.

 

Kronologi kejadian bermula ketika I Wayan Suparta melaporkan ke Polda Bali bahwa dirinya dianiaya oleh 10 oknum anggota Polres Klungkung pada 28 Mei 2024.

 

Suparta menjelaskan bahwa ia awalnya mengenalkan seseorang bernama Mang Togel kepada orang lain bernama Dewa Krisna terkait urusan gadai mobil.

"Saya hanya mengenalkan mereka, tidak ikut campur urusan mereka," jelasnya.

 

Namun, pada 26 Mei 2024, polisi datang ke rumah Suparta di Jalan Waribang, Denpasar, untuk menangkapnya atas tuduhan membantu membawa kabur sebuah mobil Pajero, tanpa membawa surat tugas.

 

Suparta kemudian dibawa ke Klungkung dan bukannya diinterogasi di kantor polisi melainkan dibawa ke sebuah rumah di Jalan Sandat.

Ia ditahan hampir tiga hari hingga 28 Mei 2024, dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

 

Dalam proses interogasi, Suparta mengaku disiksa dengan dipukul menggunakan tangan kosong, botol air mineral, dan botol bir bahkan diancam akan ditembak. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#oknum polres #penganiayaan #propam #klungkung #polda #bali