JEMBRANAEXPRESS.COM-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan suami istri asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, sampai di pengadilan.
Imam Rahyudianto ,42, selaku suami diajukan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Malang atas tuduhan penganiayaan terhadap istrinya, MR.
Menurut dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Maharani Indrianingtyas SH, insiden KDRT ini terjadi pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Dampit, Malang.
Pasangan ini merupakan duda dan janda yang menikah pada November 2023. MR memiliki seorang anak perempuan yang tinggal bersama mereka.
Permasalahan bermula saat anak MR, yang berinisial DV, hendak menikah dan membutuhkan KTP ibunya untuk keperluan sidang pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang.
Namun, terdakwa Imam Rahyudianto melarang istrinya menyerahkan KTP tersebut, yang kemudian memicu cekcok antara pasangan ini.
"Anak korban meminta KTP ibunya untuk persyaratan sidang nikah. Tapi terdakwa melarang istrinya menyerahkan KTP, kemudian terjadi cekcok," ungkap JPU Maharani Indrianingtyas di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Senin (19/8/2024).
Keributan semakin memanas hingga Imam meninju kepala dan menampar pipi kiri istrinya.
Merasa teraniaya, MR bersama anaknya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang pada hari yang sama. Imam kemudian ditangkap dan ditahan pada 2 Juni 2024.
Jaksa mendakwa Imam Rahyudianto dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengancamnya dengan hukuman penjara.
Dalam persidangan, Imam mengakui seluruh dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Ketika Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto SH menanyakan alasan tindak kekerasan tersebut, Imam menjelaskan bahwa ia melarang istrinya memberikan KTP karena merasa belum siap secara finansial untuk menikahkan anak tirinya, mengingat ia masih harus bekerja dan melunasi kredit pembelian tanah.
"Karena butuh uang, saya juga harus kerja. Apalagi saya juga masih kredit beli kavling tanah," ujar Imam.
Menurutnya, masalah ini awalnya bukan tentang dirinya, melainkan konflik antara istrinya dan adik iparnya, yang memegang KTP MR.
Imam yang terlibat dalam konflik tersebut tidak bisa mengendalikan emosinya hingga memukul dan menampar istrinya.
"Setelah itu alat vital saya ditarik dia. Saya sampai pingsan," kata Imam, yang disambut tawa oleh hakim dan jaksa.
Meskipun Imam mengaku sudah memaafkan istrinya, keluarga MR bersikeras agar perkara ini tetap diteruskan ke pengadilan.
Kasus ini pun akan terus bergulir hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express