JEMBRANAEXPRESS.COM– Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, membantah tuduhan pemerasan saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/8/2024).
Ia menegaskan bahwa kontribusi yang diminta dari investor proyek The Magnum senilai Rp10 miliar untuk kepentingan desa, bukan pemerasan untuk pribadi.
Riana mengaku tak pernah mengambil insentif atau honorarium yang diterimanya sebagai Bendesa Adat Berawa.
Dana itu, katanya, disimpan untuk membantu menutupi pengeluaran desa yang besar. Ia juga menjelaskan bahwa Desa Adat Berawa hanya beranggotakan 33 kepala keluarga, namun harus mengelola enam pura besar.
Dalam sidang, Riana menceritakan bahwa investor proyek The Magnum, yang diwakili oleh Andianto Nahak, awalnya diminta menyumbang Rp 5 miliar untuk pembangunan sekretariat desa.
Namun, Andianto menawarkan kontribusi Rp10 miliar yang kemudian tak kunjung terealisasi. Riana sempat menerima Rp50 juta dari Andianto, namun mengklaim uang tersebut belum digunakan.
“Saya siap bersumpah di Bale Agung, Pura Desa setempat untuk membuktikan bahwa tindakannya bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Riana.
Baca Juga: Selundupkan Hasis WNA Ditangkap: BNNP Bali Cium Adanya Peredaran Narkotika Internasional
Dia mengungkapkan penyesalannya karena terbawa arus tawaran Andianto dan menegaskan bahwa semua yang dilakukannya adalah demi desa adat.
Pengacara Riana, Gede Pasek Suardika, menambahkan bahwa Andianto lah yang aktif mencari dan mengatur pertemuan, serta menyarankan agar Riana meminta uang Rp10 miliar.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express