Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Wooo, Kantongi Rp20 Juta per Bulan Hasil Jual Diri, Wanita Rusia Dideportasi dari Bali

I Gede Paramasutha • Jumat, 6 September 2024 | 23:56 WIB
AA dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
AA dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

JEMBRANAEXPRESS.COM– Wanita Rusia berinisial AA ,32, melakukan aktivitas ilegal yakni terlibat praktik prostitusi di Bali sekaligus melanggar izin tinggal.

 

Karena itu, Imigrasi Denpasar mendeportasi Wanita Rusia itu ke negara asalnya atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama berada di Bali, pada Kamis (5/9/2024).

 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa Wanita Rusia inisial AA pertama kali masuk ke Indonesia pada 23 Desember 2020 dengan menggunakan visa bisnis.

Kemudian, ia memperpanjang masa tinggalnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status investor hingga tahun 2025.

 

"AA mengaku tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran sebuah toko online kosmetik berbasis di Rusia," ujar Dudy pada Jumat (6/9/2024).

Namun, setelah dilakukan pengawasan intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam operasi "Jagratara" pada 21 Agustus 2024, AA diketahui terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di Seminyak, Kuta.

 

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan AA bersama seorang warga negara asing lainnya berinisial NP ,26.

Baca Juga: SADIS! Bukan Hanya Tanpa Gaji, Warga Buleleng yang Disekap di Myanmar Alami Penyiksaan Diantaranya Distrum

Dari hasil penyelidikan, AA diketahui mendapatkan penghasilan berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari kegiatan prostitusi tersebut.

 

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp5 juta saat penggerebekan. Setelah ditangkap, AA diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjalani proses detensi.

 

Pada 5 September 2024, AA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia.

Selain itu, AA diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Dudy menegaskan bahwa deportasi ini adalah langkah tegas untuk menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#deportasi #imigrasi #jual diri #Wanita Rusia #bali #denpasar