Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Terungkap, Aksi Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp3 Miliar, Dikirim ke Vietnam Lewat Bandara Ngurah Rai Bali

I Gede Paramasutha • Minggu, 8 September 2024 | 15:52 WIB
Balai Karantina Bali dan Bea Cukai ungkap penyelundupan Benih Bening Lobster ke Vietnam.
Balai Karantina Bali dan Bea Cukai ungkap penyelundupan Benih Bening Lobster ke Vietnam.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Aksi penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) menuju Vietnam dari Bali melalui Bandara Ngurai Rai berhasil digagalkan.

 

Terduga pelaku penyelundupan, Eko Budianto ,61, diamankan Balai Karantina Bali dan Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, dengan barang bukti 31.800 BBL senilai Rp 3,1 miliar.

 

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menjelaskan bahwa BBL jenis pasir (Panulirus spp) tersebut rencananya akan diterbangkan ke Singapura sebelum akhirnya dikirim ke Vietnam.

"BBL ini diduga akan dipelihara lagi di Vietnam hingga mencapai usia konsumsi," ujar Heri, Sabtu (7/9/2024).

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik Eko saat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Saat diperiksa melalui mesin X-ray, petugas menemukan 23 kantong plastik berisi puluhan ribu BBL di dalam koper dan ransel yang dibawanya. Setiap kantong plastik berisi sekitar 1.400 ekor BBL dalam kondisi segar.

 

Eko mengaku memperoleh BBL tersebut dari Banyuwangi, Jawa Timur, dan melakukan penyegaran serta repacking di rumahnya di Denpasar Selatan.

Baca Juga: Meski Tak Ditahan, Satu Keluarga di Jimbaran Bali Jadi Tersangka Penganiayaan: Korbannya Wanita Aktivis Hewan

Pelaku berencana menjual BBL tersebut dengan harga Rp100 ribu per ekor, dengan potensi keuntungan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

 

Lebih lanjut, Eko juga mengaku pernah berhasil menyelundupkan BBL dari Lombok, NTB, ke luar negeri pada Agustus 2024.

 

Saat ini, benih lobster yang diselundupkan telah diserahkan kepada pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dilepasliarkan.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 92 Jo Pasal 26 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

"Eksploitasi penangkapan liar BBL menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi negara dan mengancam populasi lobster di Indonesia," tegas Heri. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#bandara ngurah rai #penyelundupan #Benih bening lobster #BBL #bali