JEMBRANAEXPRESS.COM- Puluhan warga Desa Adat Pererenan, Mengwi, Badung, menggelar aksi damai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Rabu (18/9/2024).
Aksi ini dilakukan untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Badung terkait tanah di Tukad Surungan dan Tukad Bausan, Pantai Lima, Pererenan.
Warga yang hadir mengenakan pakaian adat Bali, menggugat dua SK Bupati Badung.
Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara, menjelaskan bahwa gugatan ini berfokus pada SK Bupati Badung Nomor 604/01/HK/2022, yang menetapkan tanah di Tukad Surungan dan Tukad Bausan sebagai barang milik daerah Badung.
"Kami menuntut pembatalan dua SK ini karena dinilai bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ungkap Koplogantara.
Menurutnya, tanah tersebut seharusnya menjadi hak Desa Adat Pererenan. Secara turun-temurun, warga desa sudah merawat tanah ini dengan menanami pohon prapat dan kelapa.
Mereka juga pernah mengajukan permohonan agar lahan tersebut disertifikatkan dan dijadikan pelaba Pura Desa serta Pura Puseh namun, Bupati Badung saat itu, Nyoman Giri Prasta, menolak permohonan tersebut.
Koplogantara menambahkan, tindakan bupati dianggap melanggar asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keberpihakan, dan asas kemanfaatan.
"Pemda Badung seharusnya mengedepankan motto Cura Dharma Raksaka, yang mengharuskan pemerintah membela kebenaran dan mensejahterakan masyarakat," tegasnya.
Warga desa merasa dirugikan dengan disewakannya tanah tersebut kepada investor PT Pesona Panta Bali berdasarkan SK Bupati Badung Nomor BPG-510302, yang mengizinkan pembangunan pada lahan tersebut.
"Bupati hanya berpihak pada investor tanpa memperhatikan hak-hak Desa Adat Pererenan," lanjut Koplogantara.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Perda Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019, tanah negara di Tukad Surungan dan Tukad Bausan merupakan wewidangan desa adat, yang secara hukum menjadi hak desa.
Warga desa berharap tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan adat, termasuk sebagai pelaba Pura Desa dan Pura Puseh.
Warga berharap PTUN Denpasar dapat membatalkan kedua SK tersebut dan mengakui hak Desa Adat Pererenan atas tanah di Tukad Surungan dan Tukad Bausan. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express