Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Muncul Isu Gratifikasi, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Badung, Terkait Pengerukan Tebing di Kuta Selatan

I Gede Paramasutha • Kamis, 3 Oktober 2024 | 01:38 WIB
Kejagung lakukan pemeriksaan sejumlah pejabat terkait proyek pengerukan tebing di Kuta Selatan Badung.
Kejagung lakukan pemeriksaan sejumlah pejabat terkait proyek pengerukan tebing di Kuta Selatan Badung.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Maraknya proyek pengerukan tebing di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Pengerukan tebing dikhawatirkan dapat  mengganggu lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, perusakan biota laut, serta izin reklamasi yang terindikasi adanya gratifikasi dari investor.

 

Menurut sumber di lapangan, tim Kejagung yberjumlah delapan orang telah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Badung untuk diperiksa terkiat dengan pengerukan tebing ini.

Proses pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Negeri Badung. Pejabat yang diperiksa setingkat Kepala Dinas, antara lain Kepala Dinas PUPR, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kadishub, Kepala Satpol PP, Kepala Perizinan, dan Kepala Dinas Pariwisata, yang dilakukan pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024).

 

Pejabat di tingkat desa dan kelurahan di Pecatu dan Jimbaran juga ikut diperiksa sehari sebelumnya. Selain soal pengerukan tebing, salah satu pejabat juga ditanya mengenai penyimpangan dana hibah yang sempat jadi sorotan publik.

Beberapa proyek pengerukan tebing yang belakangan ini menjadi perhatian adalah proyek  PT Step Up Solusi Indonesia di Pantai Jimbaran pada 2022.

 

Proyek ini menjadi kontroversial karena masalah perizinannya, meskipun telah mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, izin dari Kementerian PUPR belum dikeluarkan.

 

 

Meskipun aktivitas pengerukan dihentikan, pembangunan tetap dilanjutkan secara diam-diam.

Selain itu, terdapat juga pengerukan tebing oleh Mirah Investment & Development yang berencana membangun Amali Luxury Residence di Pantai Pecatu.

 

Walaupun telah mendapatkan izin dari OSS, izin kelengkapan lainnya masih belum ada, dan kegiatan tersebut sempat dihentikan oleh Pemkab Badung, serta Menteri Sandiaga Uno juga bersuara menentangnya. Anehnya, aktivitas tersebut kembali dilanjutkan.

Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait penyelidikan ini.

 

Kasi Intel Kejari Badung, Gede Ancana, membenarkan kehadiran tim Kejagung di Kejari Badung, namun tidak mengetahui detail kegiatan yang dilakukan.

 

"Benar ada tim Kejagung. Yang saya tahu ada kegiatan monev," ujarnya. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#Pejabat Pemkab #periksa #Kejagung #Kuta Selatan #gratifikasi #Pengerukan Tebing #badung