JEMBRANAEXPRESS.COM-Geger keributan yang melibatkan kelompok Sumba Barat Daya di Banjar Penyarikan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan memasuki babak baru.
Polsek Kuta Selatan telah memproses hukum lima orang yang terlibat keributan dengan menetapkan empat diantaranya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengonfirmasi perkembangan kasus keributan ini pada Rabu (2/10/2024).
“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Sukadi.
Keempat tersangka tersebut adalah Nikodemus Nigha Bombo alias Nikson, Agustinus Holo, Yosef Dara Mila, dan Lorensius Bali Mema.
Mereka disangka melakukan tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. "Selanjutnya mereka ditahan," tandas Sukadi.
Peristiwa keributan tersebut bermula ketika Wayan Mega ,50, menegur Nikodemus yang mengendarai motor secara ugal-ugalan di Jalan Srikandi, sekitar pukul 21.15 WITA.
Teguran ini memicu adu mulut dan dorong-dorongan antara Mega dan Nikodemus. Situasi semakin memanas ketika Nikodemus memanggil teman-temannya dari kelompok Sumba Barat Daya.
Tak lama berselang, delapan orang dari kelompok tersebut datang dengan membawa senjata seperti besi cor proyek, linggis, kayu, dan bambu.
Mereka mencoba menyerang Mega dan saudaranya, Made Sugiarta, yang saat itu berusaha melerai pertengkaran.
Meski Mega dan Sugiarta sempat melarikan diri, kelompok tersebut tetap mengejar hingga masuk ke rumah-rumah warga.
Tindakan brutal ini memicu keresahan warga setempat hingga akhirnya membunyikan kulkul bulus sebagai tanda bahaya.
Tak lama kemudian, polisi tiba di lokasi dan mengamankan lima anggota kelompok Sumba Barat Daya, yakni Nikodemus Nigha Bombo alias Nikson, Yosep Ndara Milla, Agustinus Hollo, Lorensius Bali Meme, dan Imanuel Kondo.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express