Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Viral Video Pesta Kembang Api Ganggu Upacara Keagamaan di Pantai Berawa Badung: Netizen Mengecam, Akademisi STAHN Sebut Begini

I Putu Mardika • Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:18 WIB
Gede Yoga Satriya Wibawa, S.H., M.H., dosen Hukum Adat di STAHN Mpu Kuturan Singaraja.
Gede Yoga Satriya Wibawa, S.H., M.H., dosen Hukum Adat di STAHN Mpu Kuturan Singaraja.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Sebuah video viral di media sosial pesta kembang api di Beach Club Pantai Berawa, Badung saat umat Hindu melaksanakan upacara mendak Dewata-Dewati.

 

Video pesta kembang api tersebut memicu kecaman luas dari netizen yang menilai tindakan itu tidak menghormati kegiatan keagamaan.

 

Salah satu kritikan datang dari Gede Yoga Satriya Wibawa, S.H., M.H., dosen Hukum Adat di STAHN Mpu Kuturan Singaraja.

Ia menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini sudah melampaui batas toleransi.

 

“Ini sudah keterlaluan. Pariwisata Bali seharusnya tidak menyebabkan hal-hal seperti ini terjadi,” ungkapnya saat dihubungi pada Selasa (15/10/2024) petang.

Gede Yoga mengingatkan bahwa Bali memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali, yang bertujuan mengatur pembangunan pariwisata agar mengutamakan kesejahteraan masyarakat Bali, bukan semata-mata kepentingan industri pariwisata.

 

"Industri pariwisata seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali, bukan malah merugikan mereka," tambahnya.

 

 

Ia juga menyoroti dampak negatif dari eksploitasi lahan di Bali, seperti alih fungsi pantai, sawah, perbukitan, dan sungai menjadi akomodasi wisata.

 

Menurutnya, desa adat di wilayah wisata bahkan seringkali melanggar aturan zonasi demi meningkatkan pemasukan desa.

“Eksploitasi ini tak jarang melanggar batas-batas wilayah suci, seperti sempadan pantai dan sungai, bahkan dekat dengan pura. Ini sangat meresahkan,” tegasnya.

 

Gede Yoga juga menyoroti banyaknya kasus yang terjadi di sektor pariwisata, mulai dari turis yang bertindak ugal-ugalan, tindak pidana yang melibatkan orang asing, hingga peredaran narkotika dan pelecehan tempat suci.

 

“Kita memang membutuhkan pariwisata sebagai sumber penghidupan, tapi dampak negatifnya juga tak bisa diabaikan,” jelasnya.

Namun, ia optimis bahwa masih ada waktu untuk memperbaiki kondisi ini. Menurutnya, perlu ada penataan ulang zonasi pariwisata dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

 

Desa adat juga diharapkan untuk mulai mengevaluasi aturan dan mengambil langkah-langkah mitigasi terhadap ancaman yang ditimbulkan dari pengembangan pariwisata di wilayah mereka.

 

“Jangan ragu untuk memberikan sanksi bagi orang asing yang melanggar hukum adat di desa,” pungkas Gede Yoga.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#berawa #video #kembang api #viral #badung