JEMBRANAEXPRESS.COM-Keluarga korban kebakaran gudang gas elpiji di Denpasar meminta agar terdakwa, Sukojin, dibebaskan dari segala tuntutan.
Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, didakwa menjalankan usaha distribusi gas elpiji tanpa izin, yang menyebabkan kebakaran pada 9 Juni 2024 dan menewaskan 18 karyawan.
Meski demikian, keluarga dan istri para korban kebakaran menegaskan bahwa mereka telah memaafkan Sukojin.
Kerelaan keluarga korban memaakan Sukojin ini tidak otomatis menghentikan proses hukum pria asal Banyuwangi itu.
Oleh karenanya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Sukojin.
Tuntutan ini mengejutkan keluarga korban yang menganggap Sukojin tidak bersalah dalam insiden kebakaran tersebut.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta Sukojin dibebaskan karena ia dinilai sudah bertanggung jawab secara moral dan finansial terhadap keluarga korban, termasuk biaya pengobatan dan pemakaman.
Dalam persidangan, kuasa hukum Sukojin, Siswo Sumarto, menghadirkan delapan saksi dari keluarga korban yang menyatakan ikhlas atas kejadian tersebut.
Salah satu saksi, Nanda, yang kehilangan suami dalam insiden itu, menyatakan penerimaannya atas kejadian yang dianggapnya sebagai musibah.
"Saya ikhlas dan menerima kejadian ini, serta membuat surat pernyataan tanpa paksaan. Selama ini Pak Sukojin sudah bertanggung jawab kepada kami," ujar Nanda dengan penuh ketegaran.
Terdakwa Sukojin turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tragedi yang terjadi.
Ia mengaku tidak menyangka peristiwa ini akan berujung pada kehilangan nyawa karyawannya.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban," ujarnya dengan nada penuh penyesalan.
Dari hasil pemeriksaan, Sukojin mengakui bahwa gudangnya, yang sudah beroperasi selama 10 tahun sebagai tempat penyimpanan tabung elpiji rusak, tidak memiliki alat pendeteksi gas atau standar keselamatan yang memadai.
Pada malam sebelum kebakaran, salah seorang karyawan, Yoga Wahyu Pratama, diketahui menempatkan tabung gas berukuran 50 kg di dalam gudang.
Kebakaran hebat kemudian terjadi pada pukul 06.00 pagi, menghancurkan berbagai aset gudang, termasuk satu unit mobil, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Jaksa menuntut Sukojin dengan Pasal 359 KUHP dan UU Cipta Kerja Pasal 40 angka 8 atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Meski Sukojin memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin tersebut tidak mencakup penyimpanan dan penjualan gas elpiji, sehingga usaha distribusinya dinilai ilegal dan berisiko besar tanpa standar keselamatan yang sesuai.
Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 50 miliar, kuasa hukum Sukojin berharap majelis hakim dapat memberikan vonis seringan-ringannya. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express