Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Lestarikan Budaya Bali, Koster-Giri Siap Perjuangkan Rp 500 juta untuk Desa Adat, Bersumber dari PAD Baru 

Rika Riyanti • Sabtu, 16 November 2024 | 23:00 WIB
KOMITMEN: Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri)
KOMITMEN: Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri)

JEMBRANAEXPRESS.COM - Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), berkomitmen untuk selalu memperhatikan desa adat yang menjadi benteng pertahanan kebudayaan Bali.

Desa adat berperan penting dalam menjaga seni, budaya, tradisi, agama, dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik wisata Bali bagi wisatawan dunia.

Baca Juga: Dialog Paslon Bang Ipat dengan Generasi Muda Jembrana, Tekankan Peran Strategis Pemuda Dalam Menggerakkan Ekonomi Lokal

Selama masa jabatannya sebagai Gubernur Bali 2018-2023, Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Regulasi ini mendukung dan memperkuat desa adat serta mengalokasikan dana sebesar Rp 300 juta untuk setiap desa adat dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali.

Dengan total sekitar 1500 desa adat di Bali, alokasi anggaran ini menjadi perhatian utama Koster.

Kini, Koster-Giri merencanakan penambahan dana secara bertahap hingga Rp 500 juta per desa pakraman jika terpilih kembali.

Dalam waktu dekat, alokasi dana ini akan meningkat menjadi Rp 350 juta per desa adat sebelum mencapai target.

KOMITMEN: Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri)
KOMITMEN: Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri)

Koster menekankan pentingnya peran desa adat dalam menjaga budaya Bali. Dengan dua sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbaru, yaitu Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dan pengoperasian Turyapada Tower di Buleleng, desa adat akan mendapatkan dukungan finansial yang lebih baik.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Denpasar: Keluarga Korban Memaafkan Pemilik, Jaksa Tuntut Sukojin Segini

PWA diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2023, yang menetapkan retribusi sebesar Rp 150 ribu per wisatawan asing. Langkah ini sejalan dengan visi Bali Era Baru 100 tahun ke depan, "Nangun Sat Kerthi Loka Bali."

"Sumber pendapatan baru ini bisa digunakan untuk membiayai desa adat, sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang retribusi wisatawan asing," jelas Koster di Buleleng.

 

Selain memperkuat desa adat, Koster-Giri juga berkomitmen mendukung subak di seluruh Bali dengan alokasi anggaran yang kembali meningkat menjadi Rp 50 juta per subak setelah sempat berkurang akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Brutal Bocah di Arena Futsal Tidak Ditahan, Begini Pertimbangan Polsek Dentim

Koster menegaskan bahwa desa adat dan subak adalah elemen penting yang mengharumkan nama Bali sehingga harus diperhatikan untuk menjaga keberlangsungan pariwisata dan pertanian di Bali.

KOMITMEN: Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri)
KOMITMEN: Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri)

Program pelestarian budaya dan seni, seperti restorasi pura, perbaikan wantilan, dan dukungan terhadap yowana dan sekaa gong, juga akan terus dilaksanakan oleh Koster-Giri.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#Singaraja #Desa adat #buleleng #subak #pilgub bali #koster giri