JEMBRANAEXPRESS.COM - Berdasarkan ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali (MKB) Nomor 01/X/MKB/2024, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan langkah tegas untuk melindungi budaya Bali dari pengaruh negatif joged bumbung jaruh.
Ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tata pertunjukan, busana, serta melarang pementasan dan penayangan joged bumbung jaruh di media sosial.
Joged Bumbung, sebuah tarian pergaulan yang populer, dikenal dengan nilai sosial dan estetika tinggi.
Tarian ini biasanya ditampilkan dengan busana tradisional dan merupakan bagian penting dari hiburan seni Bali.
Namun, inovasi gerakan yang tidak senonoh dan aksi yang mengeksploitasi tubuh bertentangan dengan prinsip kesucian, kebenaran, dan keindahan budaya Bali.
Pemerintah dan Majelis Kebudayaan Bali telah menilai bahwa fenomena joged bumbung jaruh melanggar nilai-nilai budaya Bali, mengganggu kesakralan seni, dan merusak citra Bali di media sosial.
ILIKITA dari Majelis Kebudayaan Bali, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., menegaskan bahwa joged bumbung jaruh harus dihentikan.
Dengan berlakunya larangan ini mulai 22 Oktober 2024, semua pementasan dan tayangan joged bumbung jaruh di Bali dilarang di panggung, acara publik, maupun di media sosial.
Majelis Kebudayaan Bali akan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan penertiban sehingga budaya Bali tetap menjadi lambang luhur yang dihormati.
Larangan ini diharapkan akan membantu menjaga citra positif joged bumbung, mencegah pengaruh yang merusak, dan melestarikan Bali sebagai pusat kebudayaan yang bermartabat.
Masyarakat Bali diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga warisan budaya ini agar nilai luhur dan moralitas tetap terjaga.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa