Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Langkah Tegas Lindungi Budaya Bali, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

Rika Riyanti • Sabtu, 16 November 2024 | 23:08 WIB
LANGKAH TEGAS: Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., selaku Saba Pemutus Majelis Kebudayaan Bali Tingkat Provinsi Bali
LANGKAH TEGAS: Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., selaku Saba Pemutus Majelis Kebudayaan Bali Tingkat Provinsi Bali

JEMBRANAEXPRESS.COM - Berdasarkan ILIKITA Majelis Kebudayaan Bali (MKB) Nomor 01/X/MKB/2024, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan langkah tegas untuk melindungi budaya Bali dari pengaruh negatif joged bumbung jaruh.

Ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tata pertunjukan, busana, serta melarang pementasan dan penayangan joged bumbung jaruh di media sosial.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Bali, Koster-Giri Siap Perjuangkan Rp 500 juta untuk Desa Adat, Bersumber dari PAD Baru 

Joged Bumbung, sebuah tarian pergaulan yang populer, dikenal dengan nilai sosial dan estetika tinggi.

Tarian ini biasanya ditampilkan dengan busana tradisional dan merupakan bagian penting dari hiburan seni Bali.

Namun, inovasi gerakan yang tidak senonoh dan aksi yang mengeksploitasi tubuh bertentangan dengan prinsip kesucian, kebenaran, dan keindahan budaya Bali.

Pemerintah dan Majelis Kebudayaan Bali telah menilai bahwa fenomena joged bumbung jaruh melanggar nilai-nilai budaya Bali, mengganggu kesakralan seni, dan merusak citra Bali di media sosial.

Baca Juga: Dialog Paslon Bang Ipat dengan Generasi Muda Jembrana, Tekankan Peran Strategis Pemuda Dalam Menggerakkan Ekonomi Lokal

ILIKITA dari Majelis Kebudayaan Bali, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., menegaskan bahwa joged bumbung jaruh harus dihentikan.

Dengan berlakunya larangan ini mulai 22 Oktober 2024, semua pementasan dan tayangan joged bumbung jaruh di Bali dilarang di panggung, acara publik, maupun di media sosial.

Majelis Kebudayaan Bali akan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan penertiban sehingga budaya Bali tetap menjadi lambang luhur yang dihormati.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Denpasar: Keluarga Korban Memaafkan Pemilik, Jaksa Tuntut Sukojin Segini

Larangan ini diharapkan akan membantu menjaga citra positif joged bumbung, mencegah pengaruh yang merusak, dan melestarikan Bali sebagai pusat kebudayaan yang bermartabat.

Masyarakat Bali diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga warisan budaya ini agar nilai luhur dan moralitas tetap terjaga.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#Pemprov Bali #Prof Bandem #Prof Dr I Made Bandem #joged bumbung #JARUH