JEMBRANAEXPRESS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima sebanyak 632 aduan terkait dugaan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu di berbagai daerah di Indonesia.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari tahapan Pemilu hingga dugaan tindakan asusila.
Raka Sandi menyampaikan bahwa aduan ini juga mencakup ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah.
"Ada dugaan tindakan kekerasan antar penyelenggara dan juga dugaan perbuatan asusila," katanya dalam wawancara di Badung, Jumat (15/11).
Setiap laporan yang masuk ke DKPP akan melalui proses verifikasi administrasi dan materiil.
Pelapor diberikan waktu 7 hari untuk melengkapi berkas jika ditemukan kekurangan.
Proses dan sidang DKPP dilaksanakan secara terbuka, kecuali untuk kasus asusila yang ditangani secara tertutup.
Laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan dan asusila dilaporkan tidak hanya dari satu daerah, melainkan datang dari beberapa kabupaten dan provinsi.
"Beberapa kasus telah diputus, sementara lainnya masih dalam proses," tutur Raka Sandi.
Menjelang Pilkada serentak, Raka Sandi menegaskan perlunya penyelenggara Pemilu bekerja dengan profesionalisme tinggi dan mematuhi aturan.
Ia juga meminta KPU daerah untuk memperkuat kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, terutama pada petugas ad hoc, mengingat banyak pelanggaran terjadi di tingkat tersebut.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa