JEMBRANAEXPRESS.COM– Kisah pilu dirasakan warga Batu Agung, Jembrana, I Gusti Putu Mudiasa atas kematian tragis putranya, I Gusti Ngurah Andika Bintang Maharta.
Tragisnya lagi, Bintang Maharta, saat kejadian berstatus siswa SMAN I Jembrana tewas akibat menabrak tiang listrik yang tumbang di tengah jalan.
I Gusti Putu Mudiasa telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana namun tidak jelas lanjutannya. Selain itu, Mudiasa juga menggugat PLN Rayon Jembrana ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Saat ditemui di Denpasar, Mudiasa menjelaskan bahwa gugatan tersebut kini telah memasuki tahap kesimpulan dan tinggal menunggu putusan hakim.
Menurut Mudiasa peristiwa itu terjadi pada 21 Juni 2021. Sekitar pukul 19.00 WITA, Andika berpamitan untuk pergi ke rumah temannya di Desa Dangin Tukadaya.
Sekitar pukul 21.00 WITA, hujan deras mengguyur wilayah Batu Agung. Mudiasa dan istrinya sempat menghubungi putranya untuk memastikan kondisi dan bertanya apakah membawa jas hujan.
“Anaknya menjawab bahwa ia membawa jas hujan,” ungkap Mudiasa.
Namun, sekitar pukul 23.00 WITA, listrik di wilayah Batu Agung padam. Mudiasa mencoba menghubungi putranya, tetapi tidak mendapat respons.
Baru pada pukul 23.45 WITA, seseorang mengangkat telepon Andika dan memberi tahu bahwa Andika mengalami kecelakaan dan telah dibawa ke RS Negara.
Dalam perjalanan menuju rumah sakit, Mudiasa melewati lokasi kecelakaan yang dipadati warga.
Di sana, ia mendapati motor putranya yang ringsek akibat menabrak tiang listrik PLN yang roboh di tengah jalan. Tak lama, ia menerima kabar bahwa putranya telah meninggal dunia di RS Negara.
Pasca kejadian, pihak PLN sempat mengunjungi keluarga Mudiasa untuk menyampaikan belasungkawa.
Namun, hingga kini, Mudiasa mengungkapkan bahwa tidak ada pertanggungjawaban dari PLN terkait insiden tersebut.
Ia menduga tiang listrik yang tumbang tersebut roboh akibat kelalaian PLN dalam merawat dan memasang tiang listrik.
“Tiang listrik itu sudah miring dan ditanam di pematang sawah. Seharusnya PLN memeriksa dan memperbaiki kondisinya,” tegasnya.
Mudiasa, melalui kuasa hukumnya Dewa Agus Satrya Wijaya, menggugat PLN Rayon Negara dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp85 juta untuk pengurusan jenazah dan upacara ngaben, serta ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar.
Di sisi lain, Kepala PLN Rayon Negara, I Made Dwipayana, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Saat ini masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan,” ujar Dwipayana melalui pesan WhatsApp pada Selasa (19/11/2024). (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express