Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Imigrasi Bali Deportasi Dua WNA Australia: Berikut Ini Pelanggaran yang Dilakukan

I Gede Paramasutha • Jumat, 22 November 2024 | 17:14 WIB
Dua orang WNA asal Australia dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali.
Dua orang WNA asal Australia dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Dua warga negara Australia, CPG ,22, dan teman wanitanya, ICB ,23, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali.

 

Imigrasi menilai kedua WNA Australia tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian setelah terbukti bisnis produk vape di Bali secara ilegal tanpa memenuhi persyaratan hukum.

 

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa CPG dan ICB diketahui menjual produk vape yang diimpor dari luar negeri tanpa izin resmi.

 

"Mereka memasarkan vape tanpa memenuhi persyaratan hukum, termasuk distribusi tanpa melalui jalur e-commerce resmi," ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Aktivitas keduanya terungkap setelah rekaman video menunjukkan mereka membawa display produk vape ke toko vape dan studio tato di Bali.

 

ICB terlihat aktif dalam proses distribusi dan pengelolaan produk tersebut.

Dudy menjelaskan bahwa produk vape didistribusikan langsung ke sejumlah toko melalui jaringan pribadi.

 

 

Para pemilik toko diberikan sampel gratis, dan jika tertarik, mereka diarahkan untuk membeli produk langsung dari gudang di Kuta Selatan.

 

Namun, perusahaan yang menaungi bisnis tersebut tidak terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga aktivitas mereka dinyatakan ilegal.

CPG dan ICB diamankan dalam pengawasan keimigrasian rutin oleh petugas di sebuah beach club kawasan Seminyak, Kuta, saat mereka mendistribusikan barang menggunakan sepeda motor.

 

Dalam pemeriksaan, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meski beralasan tidak memahami aturan di Indonesia, pelanggaran tetap ditindak tegas.

 

"Keduanya mengaku tidak sadar perbuatannya melanggar hukum karena kurangnya pemahaman. Namun, hal itu tidak mengurangi konsekuensi hukum," tegas Dudy.

CPG dan ICB akhirnya dikenai sanksi administratif berupa deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (20/11/2024).

 

Dudy menegaskan, deportasi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di Indonesia.

 

"Kami memastikan bahwa setiap warga negara asing yang menjalankan bisnis di Indonesia harus mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran, baik izin tinggal maupun usaha ilegal," ujarnya.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#deportasi #imigrasi #wna #bali #australia