JEMBRANAEXPRESS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa I Gede Krisna Saputra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tusan.
Langkah banding ini dilakukan karena vonis yang dijatuhkan hakim dinilai belum memenuhi tuntutan yang diajukan JPU.
Baca Juga: KPU Badung Distribusikan Logistik Mulai H-2 Pencoblosan Pilkada 2024
Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Putu Iskadi Kekeran menjelaskan dalam sidang sebelumnya, terdakwa Krisna divonis satu tahun penjara serta denda sebesar Rp50 Juta oleh majelis hakim, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dengan tuntutan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
“JPU memandang terdapat beberapa pertimbangan hakim yang perlu dikaji ulang, terutama terkait penetapan uang pengganti dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya jika banding diajukan untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga untuk mencegah tindak pidana serupa terjadi di tempat lain.
“Kami menilai ada beberapa pertimbangan hakim yang kurang tepat. Kami berharap banding dapat memberikan keputusan yang lebih adil, sesuai dengan tuntutan kami. Ini penting karena menyangkut kepentingan masyarakat agar hukum dapat memberikan efek jera,” ujarnya.
Disamping itu tuntutan hukuman yang diajukan bukan hanya mempertimbangkan berat ringannya hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat luas.
Langkah ini diambil agar kasus serupa tidak terulang dan dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain yang mengelola keuangan publik.
“Kami meminta pertimbangan kembali agar putusan banding nantinya bisa sesuai dengan tuntutan. Ini adalah upaya untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” tambahnya.
Baca Juga: Lomba Sambung Lagu Meriahkan HUT KORPRI dan PGRI di Jembrana
Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menggelar sidang putusan atas kasus penyalahgunaan Dana APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, dengan terdakwa I Gede Krisna Saputra, Rabu (30/10/2024).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa I Gede Krisna Saputra tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair terkait tindak pidana korupsi.
Namun, dalam dakwaan subsidair, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Tindak pidana ini dilakukan terdakwa bersama saksi I Dewa Gede Putra Bali selaku Perbekel Desa Tusan, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus yang masih dalam tahap penyidikan di Polres Klungkung.
Baca Juga: Demi Perubahan Jembrana, Ribuan Warga Yehkuning Berkomitmen Menangkan Bang Ipat
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada I Gede Krisna Saputra, serta denda sebesar Rp50 Juta.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa