Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Dua Warga Negara Rusia Terlibat Terlibat Prostitusi Tawarkan Layanan Pijat Plus di Bali, Ini Tindakan Imigrasi

I Gede Paramasutha • Rabu, 4 Desember 2024 | 16:21 WIB
Dua orang WNA Rusia dideportasi ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai Bali kasus prostitusi.
Dua orang WNA Rusia dideportasi ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai Bali kasus prostitusi.

JEMBRANAEXPRESS.COM- Praktik prostitusi terselubung yang melibatkan warga negara asing (WNA) terus menjadi perhatian di Bali.

 

Terbaru, dua perempuan asal Rusia berinisial AT ,24, dan KM ,22, dideportasi setelah terbukti terlibat kasus  prostitusi dengan bekerja sebagai terapis pijat plus-plus di kawasan Seminyak, Kuta, Badung.

 

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024.

Sementara itu, KM tiba lebih awal, yakni pada 23 September 2024, dengan izin yang sama.

 

“Berdasarkan patroli digital yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, keduanya terdeteksi menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Penangkapan dilakukan di sebuah vila pada 14 November 2024,” kata Dudy pada Selasa (3/12/2024).

Saat penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor kedua WNA, baby oil, uang tunai dalam pecahan dolar Amerika dan Australia, alat bantu seksual, serta foto-foto promosi yang digunakan untuk menawarkan jasa pijat plus-plus.

 

Kedua perempuan itu mengakui bahwa foto-foto tersebut adalah milik mereka, tetapi berdalih tidak mengetahui bagaimana foto tersebut tersebar.

 

Namun, berdasarkan bukti yang ditemukan, mereka terbukti melanggar izin tinggal dan terlibat dalam aktivitas ilegal.

 

“Tindakan ini melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian,” ujar Dudy.

 

Setelah ditangkap, keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses deportasi.

AT dan KM menjalani masa detensi selama 13 hari sebelum akhirnya dideportasi pada 2 Desember 2024.

 

Mereka dipulangkan ke Rusia dengan pengawalan petugas hingga Moscow International Airport.

 

Selain deportasi, langkah penangkalan jangka panjang juga dipertimbangkan.

 

“Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang jika diperlukan, bahkan seumur hidup untuk pelanggaran serius,” tambah Dudy.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran hukum keimigrasian. Bali harus dijaga dari aktivitas yang merusak ketertiban dan citra pariwisata,” tegasnya. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#prostitusi #imigrasi #warga negara asing #wna #rusia #bali