Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Bawaslu Bali Ungkap Permasalahan Saat Pemungutan Suara, Rekomendasikan Pelaksanaan PSU

Rika Riyanti • Kamis, 5 Desember 2024 | 18:07 WIB
HASIL PENGAWASAN: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani di Kantor Panwas Gianyar, Rabu (4/12)
HASIL PENGAWASAN: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani di Kantor Panwas Gianyar, Rabu (4/12)

JEMBRANAEXPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali merilis hasil pengawasan selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024, mengidentifikasi enam klasifikasi permasalahan di berbagai wilayah.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, di Kantor Panwas Gianyar, Rabu (4/12).

Baca Juga: Proyek Revetment di Pantai Pebuahan Hampir Rampung, Menjawab Kecemasan Warga Selama Belasan Tahun Terakhir

Ariyani menjelaskan bahwa Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gianyar dan Karangasem, menyusul temuan pelanggaran di mana pemilih diduga mencoblos lebih dari sekali.

“1 TPS di Gianyar dan 1 TPS di Karangasem ada tindakan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali, itu kami rekomendasikan untuk lakukan PSU,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan masalah logistik pemungutan suara di 77 TPS yang berlokasi di beberapa kabupaten.

Kabupaten Buleleng mencatat 20 TPS dengan masalah ini, Badung 18 TPS, Tabanan 2 TPS, Jembrana 12 TPS, Karangasem 3 TPS, Gianyar 12 TPS, Bangli 4 TPS, dan Klungkung 6 TPS.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Tribun Mini di Lapangan Yowana Wijaya Hampir Rampung, Kapasitas Daya Tampung 200 Orang

Bawaslu telah menyarankan perbaikan kepada KPPS yang telah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan PPS untuk memenuhi kekurangan surat suara dari TPS lainnya.

Bawaslu juga telah merekomendasikan PSU di tiga wilayah, yakni Gianyar, Karangasem, dan Bangli.

Namun, hanya rekomendasi PSU di Karangasem dan Gianyar yang diikuti dan telah dilaksanakan pada 1 dan 3 Desember lalu, sementara untuk Bangli, rekomendasi PSU tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan menurut balasan surat dari PPK Bangli.

Permasalahan lain yang ditemukan termasuk surat suara yang tertukar di dua TPS di Gianyar, kekurangan atau kerusakan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di tiga TPS di Gianyar, serta kelebihan perlengkapan di satu TPS di Gianyar.

Baca Juga: Bikin Malu! Gegara Cinta Ditolak Pria Asal Kupang Coba Rudapaksa Gadis di Badung

Bawaslu Bali terus memastikan penanganan terhadap semua insiden ini untuk menjaga integritas proses pemilihan di Bali.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#psu #pemungutan suara ulang #karangasem #gianyar #Bawaslu Bali #Pilkada Bali 2024