Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Buleleng, Partisipasi Masyarakat Mencapai 61,4 Persen

Dian Suryantini • Jumat, 6 Desember 2024 | 15:16 WIB
Proses rekapitulasi pada tahapan pleno tingkat kabupaten di Buleleng.
Proses rekapitulasi pada tahapan pleno tingkat kabupaten di Buleleng.

JEMBRANAEXPRESS.COM - Kabupaten Buleleng mencatatkan tingkat partisipasi masyarakat yang signifikan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dengan angka mencapai 61,4 persen.

Hasil ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya pada tahun 2017, mencerminkan keberhasilan sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga: DLH Karangasem Mempercantik Wajah Perkotaan Jalan Veteran, Gelontorkan Anggaran Rp 250 Juta Untuk Pasang Lampu Hias Spesifikasi Luar Negeri

Namun, pelaksanaan Pilkada kali ini menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah dinamika mobilitas penduduk, terutama di daerah perkotaan seperti Singaraja.

Tingginya tingkat perpindahan penduduk mengakibatkan banyak undangan pemilu tidak sampai kepada pemilih yang bersangkutan.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menjelaskan salah satu faktor penyebab yakni adanya penduduk yang pindah domisilinya, dengan waktu yang singkat di kota kemudian pindah lagi.

"Nah itu yang mungkin menyebabkan banyak tidak terdistribusinya C1 karena tidak ketemu penghuninya,” pada Kamis (5/12).

Baca Juga: Buleleng Perkuat Posisi Sebagai Destinasi Wisata Dengan Pembangunan Dermaga Ponton, Dispar Ajukan Anggaran Rp 5 Miliar ke Pusat

Meski begitu, KPU menegaskan bahwa tantangan tersebut tidak memengaruhi hasil Pilkada secara keseluruhan.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan upaya maksimal untuk menjangkau pemilih meskipun beberapa kendala menjadi catatan penting untuk evaluasi ke depan.

“Setelah setiap Pemilu atau Pilkada, kami selalu melakukan evaluasi menyeluruh. Tujuannya adalah untuk memperbaiki hal-hal yang masih perlu ditingkatkan sehingga pelaksanaan di masa mendatang bisa berjalan lebih baik dan inklusif,” imbuhnya.

Proses Pilkada di Buleleng kini memasuki tahap akhir, dengan KPU menunggu penerbitan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: PLN Tingkatkan Infrastruktur Kendaraan Listrik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Tambah SPKLU Model Pole Mounted di Enam Lokasi Strategis di Bali

Setelah BRPK diterima, KPU diwajibkan untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu tiga hari, dengan memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan sengketa hukum jika diperlukan.

Mekanisme pelantikan pasangan calon juga telah ditentukan, di mana pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik oleh gubernur, sementara pasangan gubernur dan wakil gubernur akan dilantik oleh presiden.

Dengan peningkatan partisipasi dan penyelenggaraan yang sesuai prosedur, KPU Buleleng optimis bahwa Pilkada 2024 menjadi langkah penting dalam memperkuat demokrasi di wilayah tersebut.

“Kami berharap masyarakat terus mendukung proses demokrasi dengan aktif berpartisipasi dan memberikan masukan untuk perbaikan di masa mendatang,” tutupnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#pilkada 2024 #KPU Buleleng #partisipasi masyarakat