JEMBRANAEXPRESS.COM-Pelaku utama kasus pembunuhan Angeline di Denpasar Margriet Christina Megawe meninggal dunia akibat sakit.
Terpidana Margriet Christina menjalani hukuman seumur hidup di LP Perempuan Kerobokan Badung dan dilaporkan telah menghembuskan nafas terakhir pada pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 03.30 WITA.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, mengungkapkan bahwa Margriet memiliki riwayat penyakit gagal ginjal kronis stadium V dan menjalani cuci darah dua kali seminggu.
“Kami sudah memberikan pelayanan kesehatan terbaik sesuai standar yang berlaku. Namun, kondisi kesehatannya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Andiyani.
Pemantauan kesehatan Margriet dilakukan secara intensif oleh dokter lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi.
Kendati telah mendapatkan pengobatan rutin, kondisi Margriet tak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal dunia.
Pihak lapas memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi dengan keluarga untuk proses pemakaman.
“Almarhumah telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun 5 bulan 22 hari sejak ditahan pada 14 Juni 2015. Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah,” tutur Andiyani.
Kasus Margriet Christina Megawe sempat menjadi perhatian nasional pada 2015.
Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan bocah Angeline, yang saat itu berusia 8 tahun.
Jenazah Angeline ditemukan di halaman belakang rumahnya di Denpasar.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express