Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dana BKK Desa Tista Buleleng, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berat

Dian Suryantini • Selasa, 10 Desember 2024 | 20:27 WIB
Sidang tuntutan kasus korupsi Dana BKK Desa Adat Tista, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, secara virtual.
Sidang tuntutan kasus korupsi Dana BKK Desa Adat Tista, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, secara virtual.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Sidang kasus korupsi Dana BKK Desa Adat Tista, Kecamatan Buleleng, digelar secara virtual pada Senin (9/12/2024).

Dua terdakwa, I Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa, menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kedua terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp437 juta.

Baca Juga: Pengendara Motor Asal Tenganan Pegringsingan Meregang Nyawa Usai Terlibat Kecelakaan Lawan Mobil di Jalan Raya Buitan, Kecamatan Manggis, Karangasem

JPU yang diwakili oleh Nyoman Arif Budiman, Isnarti Jayaningsih, dan Made Juni Artini, menuntut I Nyoman Supardi dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara, sementara I Kadek Budiasa dituntut 5 tahun penjara.

Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp250 juta dan Rp200 juta, dengan ancaman hukuman tambahan bila denda tidak dibayar.

Sidang tuntutan kasus korupsi Dana BKK Desa Adat Tista, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, secara virtual.
Sidang tuntutan kasus korupsi Dana BKK Desa Adat Tista, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, secara virtual.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, JPU juga meminta kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

I Nyoman Supardi diminta membayar Rp225,8 juta dan I Kadek Budiasa Rp174,1 juta. Jika tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta mereka akan disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, mereka akan menerima tambahan hukuman penjara selama 3 tahun dan 2,5 tahun.

Baca Juga: Enam Orang Jadi Korban Lakalantas Antara L 300 dengan Daihatsu Sigra di Hutan Cekik Melaya, Dua Orang Dirujuk ke RSU Negara

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada Jumat, 13 Desember 2024, secara virtual.

Kasus ini sebelumnya menyeret Kadek Budiasa, bendahara Desa Adat Tista, dan Nyoman Supardi, Klian Desa Adat Tista, yang ditahan setelah diperiksa penyidik pada Rabu (7/8).

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana BKK Provinsi Bali dari tahun 2015 hingga 2021, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp437.420.200, seperti termuat dalam laporan audit Kejaksaan Tinggi Bali.

Perbuatan mereka dalam menyelewengkan dana tersebut memperkaya Kadek Budiasa sebesar Rp174,1 juta dan Nyoman Supardi sebesar Rp263,3 juta.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#Tista #kasus korupsi #buleleng