JEMBRANAEXPRESS.COM - Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi Bali terus mengalami penurunan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Agus Wirajaya, menyebutkan bahwa skor IKIP 2024 yang sebesar 77,7 mencerminkan kondisi keterbukaan informasi publik pada tahun 2023.
Angka ini menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni 83,15 pada 2021, 80,99 pada 2022, dan 81,86 pada 2023.
Baca Juga: HUT ke-25 DWP, Ny. Yuniati Budiasa Ajak Jajarannya Dukung Pembangunan Nasional
“Meskipun ada penurunan tahun ini, penurunan tidak terlalu tajam. Ini tentu menjadi PR semua bagaimana layanan informasi publik ketika dinilai mendapatkan hasil baik. Pemerintah provinsi bali dapat anugerah badan publik informatif sejak tahun 2020, mudah-mudahan tahun ini informatif. Ini capaian luar biasa,” katanya.
Agus juga menyoroti prestasi salah satu desa di Bali, Desa Kutuh, yang meraih peringkat pertama secara nasional dalam implementasi keterbukaan informasi publik pada kategori Desa Maju dan Mandiri.
Sebelumnya, Desa Tegal Harum, Desa Duda Timur, serta Desa Punggul juga telah memperoleh apresiasi serupa.
“Capaian-capaian ini tentu sebuah gambaran yang membanggakan dan menjadi penyemangat untuk terus membumikan keterbukaan informasi publik hingga ke desadesa. Terlebih Pemerintah memberikan perhatian yang luar biasa terhadap desa,” tuturnya.
Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertujuan memotivasi badan publik untuk meningkatkan kualitas layanan informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Provinsi Bali mengundang 161 badan publik dari 8 kategori, termasuk PPID Pemerintah, OPD, Pemerintah Desa, BUMD, Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan, Kelurahan, serta kategori khusus Praja Anindita Mahottama.
Namun, sebanyak 45 badan publik meraih kategori Informatif dan menerima Plakat Informatif, sementara 3 pemerintah kabupaten/kota terbaik dalam implementasi KIP mendapat Sertifikat Praja Anindita Mahottama sebagai pemerintahan yang utama dan terbuka, diserahkan oleh Sekda Provinsi Bali.
Adapun dari 45 yang mendapat penghargaan, di Pemprov Bali hanya yang meraih predikat informatif empat badan publik, yakni Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
”Terdapat 45 badan publik (27,95 persen) memperoleh kualifikasi Informatif, 38 badan publik (23,60 persen ) memperoleh kualifikasi Menuju Informatif, sehingga terdapat 83 badan publik (51,55 persen) yang telah berada pada kualifikasi Informatif dan kualifikasi Menuju Informatif.
Sedangkan 36 badan publik dengan kualifikasi Cukup Informatif (22,36 persen), serta terdapat 42 badan publik (26,09 persen) yang masih berkualifikasi Kurang Informatif dan kualifikasi Tidak Informatif,” katanya.
Agus menegaskan upaya terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, terutama bagi badan publik yang masih berkualifikasi kurang atau tidak informatif.
Ia juga mengajak badan publik menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya bersama.
“Kami harus terus menekankan kepada semua badan publik untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya kita bersama, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien,” pungkasnya.***