JEMBRANAEXPRESS.COM – Tindakan kriminal yang dilakukan oleh dua pelajar inisial KBAL dan IMDL, keduanya berusia 14 tahun, tampaknya tak ada habisnya.
Setelah ditangkap karena membobol bengkel dan mencuri motor di Denpasar Barat pada 3 Desember 2024, keduanya kembali terlibat aksi pencurian hanya dua hari kemudian, di Denpasar Selatan pada 5 Desember 2024.
Meski sedang menjalani proses hukum di Polsek Denbar, polisi tidak menahan keduanya karena masih di bawah umur.
Namun, situasi ini ternyata dimanfaatkan oleh kedua pelajar tersebut untuk melanjutkan aktivitas kejahatan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan kronologi kejadian.
Pada 5 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, korban IKW, 25, pulang ke rumah di Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Densel dan memarkir motor Vespa matic dalam keadaan kunci masih tertinggal.
Sekitar 30 menit kemudian, korban mendengar suara gonggongan anjing, namun tidak menghiraukannya.
Baca Juga: HUT ke-25 DWP, Ny. Yuniati Budiasa Ajak Jajarannya Dukung Pembangunan Nasional
Ketika keluar untuk memeriksa, IKW mendapati motornya telah hilang, dengan kerugian mencapai Rp 60 juta.
Setelah menerima laporan kehilangan, Tim Opsnal Polsek Densel segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi.
"Petunjuk yang diperoleh, terduga pelaku diduga berjumlah dua pria yang datang dengan berjalan kaki untuk mencuri kendaraan," ujarnya.
Polisi mulai menelusuri keberadaan motor yang dicuri dan menemukan keduanya melintas di Jalan Batanta.
KBAL dan IMDL berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Batanta, di mana petugas juga menemukan barang bukti motor curian.
Keduanya dibawa ke Mapolsek Densel untuk proses lebih lanjut, dan kali ini mereka ditahan.
Dalam interogasi, kedua pelajar tersebut mengakui perbuatannya. Mereka menjelaskan bahwa modus operandi mereka adalah berjalan kaki dan mengambil Vespa Matic yang kunci nyantol. KBAL mengambil motor, sedangkan IMDL membantu mendorong kendaraan curian tersebut.
Mereka mengaku melakukan pencurian untuk digunakan sendiri, dan bahkan mengakui pernah mencuri di wilayah Denpasar Barat sebelumnya.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa