JEMBRANAEXPRESS.COM – Kasus kekerasan yang menewaskan seorang pria NTT, Raymundus Loghe Rangga ,33, di Jalan Pulau Seram, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat terungkap.
Polisi mengonfirmasi telah menangkap enam dari sepuluh terduga pelaku kekerasan terhadap korban asal NTT meninggal.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang telah ditangkap adalah FPH ,36, pelaku utama yang sekaligus merupakan ipar korban.
Selain itu, lima orang lainnya yang ikut dalam pengeroyokan berinisial P, T, I, H, dan T.
Peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran antara FPH dan istrinya, M, di tempat tinggal mereka di sebuah bedeng proyek vila di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
M kemudian menelepon kakaknya, yang merupakan istri Raymundus, untuk meminta dijemput.
M akhirnya pergi dan tinggal sementara di rumah kos Raymundus di Jalan Pulau Seram, Denpasar.
Tidak lama berselang, pada Rabu (11/12/2024) pukul 24.30 WITA, FPH datang ke lokasi bersama sembilan orang temannya.
Mereka langsung menganiaya Raymundus dan seorang temannya, Dominikus Japa Rahi (26), yang saat itu sedang berkunjung.
"Modus pengeroyokan, para pelaku memukul dan menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga korban bersimbah darah," ujar AKP Sukadi, Sabtu (14/12/2024).
Raymundus mengalami luka parah akibat pengeroyokan tersebut hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.
Sementara itu, Dominikus juga menderita luka serius namun berhasil selamat. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri.
Setelah kejadian, Polsek Denpasar Barat bekerja sama dengan Polresta Denpasar melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, enam pelaku berhasil ditangkap, termasuk FPH sebagai otak utama aksi pengeroyokan.
Saat ini, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran Tim Gabungan Polsek Denpasar dan Polresta Denpasar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 355 ayat 1, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express