JEMBRANAEXPRESS.COM - Kejadian mengejutkan terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada hari Sabtu (14/12/2024).
Seorang pria berinisial DN, 24 tahun asal Bandung Barat, Jawa Barat, yang sempat dikira hendak bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke laut, ternyata adalah tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang mencoba melarikan diri dari pihak kepolisian.
Kejadian ini bermula saat DN berusaha menyebrang ke pulau Jawa menggunakan jasa feri.
Namun, saat pemeriksaan di Pos 1 KP3 Laut Gilimanuk, petugas mencurigai DN dan berupaya mengamankannya.
Dalam upaya untuk melarikan diri, DN tiba-tiba menceburkan diri ke laut.
Namun, petugas berhasil menangkapnya kembali karena DN tidak bisa berenang.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa DN merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi di pagi hari pada tanggal yang sama.
Ia dituduh mengambil sepeda motor Honda Scoopy nopol 2429 ZL milik korban, Yayuk Wandirah, yang melintas di Lingkungan Dlod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo sekitar pukul 05.50 Wita.
"Momen kejadian, korban mengurangi kecepatan kendaraan karena melihat ranting pohon yang sengaja ditaruh oleh tersangka untuk menghalangi jalan. Saat korban menghampiri, DN mengancam menggunakan pisau dan meminta uang seratus ribu rupiah serta meminta diantarkan ke pasar," ungkap AKBP Endang saat rilis pers di Aula Polres Jembrana, Senin (16/12/2024).
Setelah ditodong pisau dan merasa terancam, korban terpaksa menurunkan kendaraannya, sehingga DN berhasil mengambil kunci motor dan melarikan diri.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Dengan informasi yang diberikan, petugas melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan DN beberapa jam kemudian.
Ditemukan juga barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri. Akibat perbuatan ini, Yayuk mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DN adalah seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Saat ini, ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres menambahkan motif pelaku mengambil sepeda motor adalah untuk dimiliki, mengingat tersangka tidak memiliki kendaraan.
“Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal lainnya di kawasan tersebut,” pungkasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa