JEMBRANAEXPRESS.COM - Menjelang perayaan Tahun Baru, euforia masyarakat kerap diwarnai penggunaan kembang api.
Namun, belakangan ini, marak penggunaan kembang api dan petasan yang melebihi kapasitas hingga berpotensi membahayakan keselamatan banyak pihak.
Menanggapi situasi ini, Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengumumkan pembatasan penggunaan kembang api yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Langkah ini diambil untuk mencegah insiden yang tak diinginkan dan melindungi keselamatan masyarakat selama perayaan pergantian tahun.
Dalam pernyataannya, Sadiarta menjelaskan bahwa penggunaan kembang api atau petasan berkapasitas tinggi dapat menimbulkan bahaya signifikan.
"Kami mengimbau masyarakat agar saat pergantian tahun nanti, menghindari penggunaan kembang api dan sejenisnya, demi menjaga keselamatan dan keamanan kita bersama," tuturnya.
Selain itu, Sadiarta menyoroti larangan penggunaan meriam spiritus, yang sering dimainkan anak-anak.
Alat ini dianggap sangat berbahaya dan menimbulkan gangguan kenyamanan karena suara keras yang ditimbulkannya.
Untuk menegakkan kebijakan ini, Polres Karangasem akan segera menginstruksikan personel untuk melakukan pengawasan ke toko-toko yang menjual kembang api.
"Jika ditemukan menjual kembang api yang melebihi kapasitas, akan langsung kami tindak tegas," tegas Sadiarta.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap imbauan ini, khususnya mengenai bahaya meriam spiritus bagi anak-anak.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan perayaan Tahun Baru yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga, tanpa adanya ancaman dari penggunaan bahan peledak yang tidak sesuai.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa