Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Rumah Sakit Umum Negara Hadapi Krisis Utang Hingga Rp 25 Miliar, Terungkap Saat Sidak Anggota Komisi III DPRD Jembrana

I Gde Riantory Warmadewa • Selasa, 24 Desember 2024 | 13:32 WIB
SIDAK : Komisi III DPRD Jembrana saat sidak ke RSU Negara, Senin (23/12/2024).
SIDAK : Komisi III DPRD Jembrana saat sidak ke RSU Negara, Senin (23/12/2024).

JEMBRANAEXPRESS.COM – Komisi III DPRD Jembrana melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Umum (RSU) Negara dan menemukan permasalahan serius terkait utang rumah sakit yang mencapai Rp 25 miliar.

Sebagian besar utang tersebut berasal dari tunggakan pembayaran obat-obatan, yang menjadi perhatian utama dalam kunjungan ini.

Baca Juga: GWK Bali Countdown 2025: Pesta Kembang Api Spektakuler dan Hiburan Khusus Tahun Baru

Dari data yang diterima, terungkap bahwa jumlah utang RSU Negara terus membengkak sejak tahun 2023.

Pada akhir tahun 2024, total utang tercatat sebesar Rp 25 miliar, mengalami kenaikan signifikan dari Rp 17 miliar pada tahun sebelumnya.

Pendapatan terbatas dari klaim BPJS, yang hanya mencapai sekitar Rp 5,9 miliar, turut memperparah kondisi ini.

SIDAK : Komisi III DPRD Jembrana saat sidak ke RSU Negara, Senin (23/12/2024).
SIDAK : Komisi III DPRD Jembrana saat sidak ke RSU Negara, Senin (23/12/2024).

Dewa Putu Merta Yasa, Ketua Komisi III DPRD Jembrana, menyatakan kekhawatirannya bahwa utang yang menumpuk dapat mengganggu kualitas pelayanan kesehatan di sana.

Baca Juga: Sebagai Warisan Budaya dan Spiritual, Tradisi Metampelan di Desa Lemukih Diikuti Remaja Yang Akan Menikah

"Jika utang tidak segera dibayarkan, ketersediaan obat-obatan di awal 2025 bisa terganggu," ujarnya.

Menurut Dewa Merta Yasa, salah satu penyebab utama membengkaknya utang adalah perbedaan antara kontrak BPJS dan harga obat yang sebenarnya.

SIDAK : Komisi III DPRD Jembrana saat sidak ke RSU Negara, Senin (23/12/2024).
SIDAK : Komisi III DPRD Jembrana saat sidak ke RSU Negara, Senin (23/12/2024).

Banyak dokter meresepkan obat yang lebih mahal tanpa pemberitahuan kepada pasien, menyebabkan rumah sakit menanggung selisih harga tersebut.

"Praktik ini harus dihentikan. Pasien perlu diberi tahu jika ada perbedaan harga, sehingga mereka bisa memilih antara menggunakan obat yang ditanggung BPJS atau mencari alternatif lain," tambahnya.

Masalah lain yang ditemukan oleh Komisi III adalah belum optimalnya penggunaan aplikasi rekam medis pasien dan kendala pembayaran klaim BPJS.

Direktur RSU Negara, dr. Ni Putu Eka Indrawati, menjelaskan bahwa tunggakan pembayaran obat diakibatkan oleh pendapatan RSU yang tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pembelian obat akibat status rumah sakit yang berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ia menekankan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS untuk menyelesaikan klaim yang tertunda dan berencana mencicil pembayaran awal obat guna memastikan kelancaran pengadaan di tahun mendatang.

Baca Juga: Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kabupaten Jembrana, Lima Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit, Satu Meninggal Dunia

"Saat ini, stok obat masih mencukupi hingga akhir tahun, namun jika klaim BPJS tidak dibayar segera, kami akan kesulitan menerima kiriman obat dari rekanan karena masih ada utang," jelasnya.

Tantangan ini menuntut tindakan segera dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa layanan kesehatan di RSU Negara tidak terganggu dan terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#komisi iii #rsu negara #dprd jembrana #Direktur RSU Negara #sidak #dr Ni Putu Eka Indrawati