Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Rudenim Denpasar Bali Deportasi WNA Belanda Akibat Pelanggaran Keimigrasian, Terlibat Tindakan Tidak Senonoh di Kawasan Tibubeneng Kuta Utara

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 26 Desember 2024 | 20:55 WIB

DEPORTASI : HRC dipulangkan ke negaranya karena melakukan hal tak senonoh di jalan.
DEPORTASI : HRC dipulangkan ke negaranya karena melakukan hal tak senonoh di jalan.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan sikap tegasnya dalam menangani pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi warga negara Belanda berinisial HRC, 60, pada Senin (23/12/2024).

Deportasi ini dilakukan setelah HRC terlibat dalam tindakan tidak senonoh di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Bali.

Baca Juga: Banjir Bandang di Bebandem Karangasem Hanyutkan Truk Pengangkut Pasir, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

HRC, yang memegang izin tinggal ITAS investor hingga Mei 2026, dilaporkan membuat keributan dan melakukan aksi vulgar di jalan pada awal November 2024.

Dalam sebuah video yang viral, ia terlihat menurunkan celananya di tengah jalan sambil mencaci maki warga setempat, tindakan yang dianggap melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

DEPORTASI : HRC dipulangkan ke negaranya karena melakukan hal tak senonoh di jalan.
DEPORTASI : HRC dipulangkan ke negaranya karena melakukan hal tak senonoh di jalan.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Albertus Widiatmoko, menyatakan bahwa HRC sempat diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 12 November 2024.

"Saat dipanggil untuk klarifikasi, HRC mengaku tindakannya dipicu oleh intimidasi terkait konflik tanah dan villa yang ia tempati," ujar Widiatmoko.

Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Jalur Susut–Kintamani Renggut Nyawa Pemuda NTT, Berkendara Tanpa Helm Meninggal Ditempat Kejadian

Namun demikian, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa HRC belum menjalankan kegiatan usaha di perusahaannya selama di Indonesia.

Tidak hanya itu alamat perusahaan itu juga tidak sesuai dengan dokumen perseroan, menambah daftar pelanggarannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, izin tinggal HRC dibatalkan karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.

"Tindakan administratif berupa deportasi dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," tegas Widiatmoko.

HRC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat menuju Schiphol Amsterdam International Airport.

Widiatmoko menambahkan bahwa pihaknya mempertimbangkan sanksi tambahan berupa penangkalan berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian.

"Penangkalan bisa berlangsung hingga enam bulan atau bahkan seumur hidup, tergantung pada tingkat ancaman yang ditimbulkan," terang Widiatmoko.

Baca Juga: Bali United Bersiap Jamu Persebaya Surabaya di Laga Akhir Desember Pekan ke-17

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.

"Kami berkomitmen menjaga Bali tetap aman dan nyaman bagi semua pihak. Pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas," pungkasnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#deportasi #belanda #Canggu #badung #rudenim