Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

KPU Bali Raih Enam Penghargaan Nasional, Penetapan Kepala Daerah Terpilih Dilakukan Paling Lambat Tiga Hari Pasca Terima BRPK

Rika Riyanti • Minggu, 5 Januari 2025 | 16:22 WIB
PENETAPAN: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Lidartawan 
PENETAPAN: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Lidartawan 

JEMBRANAEXPRESS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Lidartawan, menyatakan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilakukan selambat-lambatnya tiga hari setelah menerima buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses ini akan berlangsung setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di seluruh wilayah Bali, sebagai langkah evaluatif bagi KPU Bali.

Baca Juga: Pasca Ditemukannya WNA Korea Selatan Meninggal Dunia, Jalur Pendakian Gunung Agung Melalui Pura Pasar Agung Ditutup Sementara

“Kami tinggal menunggu BRPK dari KPU RI. Kalau BRPK kami terima dari KPU RI, paling lambat 3 hari setelahnya kita akan tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih,” ungkap Lidartawan, Jumat (3/1).

Kesuksesan Pilkada Bali 2024 juga tercermin dari pengelolaan anggaran yang efisien.

KPU Bali hanya menggunakan 50 persen dari total Rp155 miliar yang dialokasikan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sisa anggaran tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Lidartawan menambahkan bahwa presentase partisipasi pemilih tahun ini mencapai 71,9 persen, sama dengan Pilgub 2018, meskipun menggunakan model pemutakhiran data pemilih de jure.

Baca Juga: Mahalini Raharja Umumkan Kehamilan Pertama, Penggemar dan Rekan Artis Berikan Ucapan Selamat

Atas capaian tersebut, KPU Provinsi Bali dianugerahi enam penghargaan oleh KPU Republik Indonesia pada acara Rapat Konsolidasi Nasional di Jakarta pada 29-30 Desember 2024.

Penghargaan terbaik I diperoleh untuk Laporan Keuangan (LK) Triwulan III, Manajemen Penanganan Permasalahan Hukum, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Pengelolaan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, semuanya dalam kategori Provinsi Kecil.

Sementara itu, penghargaan terbaik II diraih dalam Penatakelolaan Logistik Pemilu dan Perencanaan dan Kinerja Anggaran.

Baca Juga: Didominasi Penanaman Modal Asing, Pemkab Badung Catat Investasi Rp 13 Triliun lebih di Triwulan III Tahun 2024

Lidartawan menyatakan bahwa penghargaan-penghargaan ini tidak terlepas dari peran aktif media dan masyarakat Bali.

Keterlibatan masyarakat inilah yang turut menghantarkan KPU Bali menjadi satu-satunya penyelenggara Pilkada 2024 tanpa sengketa hasil Pilkada yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#KPU Bali #Penetapan Hasil Pemilu #Pilkada Bali 2024