Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Isu Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 6,3 Miliar di Desa Gulingan Kecamatan Mengwi Badung, Krama Banjar Adat Babakan Kawan Gelar Ritual Sumpah Cor

Putu Resa Kertawedangga • Senin, 6 Januari 2025 | 03:54 WIB
SUMPAH COR: Seluruh masyarakat Banjar Adat Babakan Kawan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, mengikuti upacara sumpah cor di Pura Dalem Babakan Ulun Uma, Jumat (3/1).
SUMPAH COR: Seluruh masyarakat Banjar Adat Babakan Kawan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, mengikuti upacara sumpah cor di Pura Dalem Babakan Ulun Uma, Jumat (3/1).

JEMBRANAEXPRESS.COM - Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi diguncang oleh isu dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 6,3 miliar yang diterima dari Pemkab Badung untuk pembangunan gedung serbaguna di Banjar Adat Babakan Kawan.

Kasus ini tengah berada dalam penyelidikan Polres Badung. Merespons situasi tersebut, masyarakat adat setempat mengadakan ritual sumpah cor di Pura Dalem Babakan Ulun Uma pada Jumat (3/1).

Baca Juga: Dua WNA Asal Perancis Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Nusa Penida, Mobil Daihatsu Gran Max Terjun ke Jurang Sedalam 15 Meter Akibat Rem Blong

Kelian Adat Banjar Babakan Kawan, Made Sudantra, menegaskan bahwa sumpah cor adalah langkah kolektif yang diputuskan oleh pengurus dan prajuru Banjar Adat bersama masyarakat untuk mengatasi kecurigaan yang muncul di antara mereka.

"Kami melakukan ritual keagamaan yang turun temurun, untuk menunjukkan rasa percaya dan mengatasi kecurigaan antara masyarakat dengan prajuru adat, pengurus, atau panitia pembangunan," jelas Sudantra.

SUMPAH COR: Seluruh masyarakat Banjar Adat Babakan Kawan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, mengikuti upacara sumpah cor di Pura Dalem Babakan Ulun Uma, Jumat (3/1).
SUMPAH COR: Seluruh masyarakat Banjar Adat Babakan Kawan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, mengikuti upacara sumpah cor di Pura Dalem Babakan Ulun Uma, Jumat (3/1).

Prosesi religi ini dimulai dengan Pemangku Pura Dalem melakukan Matur Piuning, diikuti permohonan petunjuk, kemudian seluruh krama Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi melakukan sumpah cor.

Baca Juga: KPU Bali Raih Enam Penghargaan Nasional, Penetapan Kepala Daerah Terpilih Dilakukan Paling Lambat Tiga Hari Pasca Terima BRPK

"Isi sumpah itu pada intinya jika melakukan tindakan tertentu, maka siap menerima risiko sebagaimana dinyatakan," tambahnya.

Sudantra menjelaskan, keputusan sumpah cor diambil karena munculnya permasalahan di Banjar yang memerlukan solusi Niskala.

Upaya ini diharapkan dapat mengungkap pelaku dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Seluruh pengurus, Prajuru Banjar, dan panitia proyek, serta warga, ikut dalam sumpah ini, sesuai hukum adat turun temurun di Banjar tersebut.

Baca Juga: Pasca Ditemukannya WNA Korea Selatan Meninggal Dunia, Jalur Pendakian Gunung Agung Melalui Pura Pasar Agung Ditutup Sementara

"Panitia disumpah terkait tuduhan penyelewengan dana, warga disumpah soal dugaan keterlibatan dalam mengusik proyek Dana Hibah," ujar Sudantra, menegaskan kembali tujuan sumpah.

Tradisi sumpah cor ini bukanlah hal baru bagi Banjar Babakan Kawan, karena kebiasaan ini telah lama digunakan untuk menyelesaikan kasus kehilangan atau pencurian.

Sudantra menambahkan, jika ada barang milik Banjar hilang dan tidak ada yang mengaku dalam tiga hari, seluruh warga disumpah adat, namun jika pelaku mengaku, maka sumpah dibatalkan.

Baca Juga: Mahalini Raharja Umumkan Kehamilan Pertama, Penggemar dan Rekan Artis Berikan Ucapan Selamat

Dengan ritual sumpah cor ini, Sudantra berharap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Badung dapat dihentikan, dan masyarakat bisa kembali tenang beraktivitas sehari-hari.

"Saya berharap dengan pelaksanaan sumpah ini, proses hukum di Polres Badung dapat dihentikan," pungkasnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#Kecamatan Mengwi #Kabupaten Badung #Banjar adat babakan kawan #sumpah cor #penyelewengan dana hibah