JEMBRANAEXPRESS.COM– Polemik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar di lingkungan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali terus bergulir.
Putra sulung Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Gede Yudana, yang juga Pembina Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (Kokapura), membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Senin (6/01/2025).
Baca Juga: Salah Satu Cafe di Desa Delod Berawah Terbakar, Hanguskan Kursi dan Sound System
Di Kantor DPD RI, Yudana disambut anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Darmawijaya Mantra.
Dalam pertemuan tersebut, Yudana menyampaikan keluhan terkait penyaluran BBM di bandara yang rencananya akan dilakukan tender terbuka.
Dikatakan amanat Undang Undang Koperasi no 25 tidak dilaksanakan oleh AP malah melakukan seleksi yg mana koperasi harusnya dilindungi dan dibesarkan
Bunyi undang-undangnya dan pasal penguatnya dimana koperasi sudah memiliki penetapan dan rekomendasi dari dinas
“Kami memohon kepada perwakilan DPD RI agar membantu koperasi (Kokapura) supaya penyaluran bahan bakar ini sementara tidak ditenderkan dulu,” ujar Yudana, yang juga menjabat Ketua Yayasan Keris Bali (YKP Bali).
Yudana menegaskan, pihaknya tidak meminta tender tersebut dibatalkan, melainkan hanya ditunda.
“Kami minta waktu minimal dua tahun untuk mempersiapkan diri agar koperasi bisa ikut serta dalam proses tender. Saat ini, Kokapura belum siap bersaing,” katanya.
Baca Juga: Dua WNA Asal Perancis Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Nusa Penida, Mobil Daihatsu Gran Max Terjun ke Jurang Sedalam 15 Meter Akibat Rem Blong
Menanggapi keluhan tersebut, Rai Mantra menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyelesaian masalah antara PT Angkasa Pura I dan Kokapura.
Menurutnya, keberadaan Kokapura yang merupakan koperasi karyawan harus mendapat perhatian.
“Kami akan membahas masalah ini bersama rekan-rekan di DPD. Jika diperlukan, kami mungkin akan memanggil General Manager (GM) Angkasa Pura untuk menjelaskan persoalan ini, karena ini menyangkut kepentingan karyawan,” tegas Rai Mantra.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Koperasi.
“Tidak perlu ada keributan, cukup ikuti aturan yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, GM PT Angkasa Pura I, Ahmad Syaugi, melalui rilis resminya menegaskan bahwa proses seleksi penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan (SPBK) di kawasan bandara akan tetap dilanjutkan.
“Seleksi ini bertujuan memberikan peluang kepada pelaku usaha lain yang berminat untuk berpartisipasi. Hal ini merupakan praktik yang wajar dalam bisnis. Kami membuka kesempatan yang sama untuk semua pihak, termasuk Kokapura,” ujarnya.
Ahmad Syaugi juga membantah tudingan bahwa PT Angkasa Pura I berupaya menyingkirkan Kokapura sebagai mitra usaha.
“Kami justru berharap Kokapura ikut dalam seleksi ini agar dapat berkembang dan bersaing secara sehat,” katanya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa