JEMBRANAEXPRESS.COM - Pasangan calon dari Nomor Urut 02, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta, telah resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih untuk periode 2025-2030.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengadakan penetapan pada Kamis (9/12025) di Trans Resort Hotel, Kuta, Badung, dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan.
Baca Juga: Jenazah Ketut Nurhayati Tiba di Rumah Duka di Desa Gitgit Buleleng, Isak Tangis Keluarga Pecah
“Menetapkan Pasangan Calon 02 Gubernur dan Wakil Gubernur, Wayan Koster - I Nyoman Giri Prasta sebagai Paslon Pilgub Bali terpilih periode 2025-2030 dalam Pilgub 2024,” ujar Lidartawan.
Pasangan Koster-Giri berhasil meraih dukungan kuat dari masyarakat Bali dengan perolehan 1.413.604 suara atau setara dengan 61,46 persen dari total suara sah dalam Pilgub Bali 2024. Penetapan ini disampaikan secara resmi pada pukul 09.56 Wita.
Menurut Lidartawan, Pilgub 2024 ini merupakan momen bersejarah karena berlangsung melalui proses yang panjang namun mulus.
KPU Bali bahkan meraih enam penghargaan, menjadikannya penyelenggara Pilkada dengan penghargaan terbanyak di Indonesia.
"Ini mudah-mudahan bisa menjadi titik tonggak ke depan, sehingga Pemilu berikutnya di Bali harus mampu melaksanakan dengan baik lagi," pungkasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa