JEMBRANAEXPRESS.COM - Polisi akhirnya angkat bicara mengenai kasus penganiayaan yang melibatkan dua pemuda yang diduga mengeroyok dan menikam seorang warga di Jalan Bukit Tunggal VII/14, Pemecutan, Denpasar Barat, pada Minggu, 12 Januari 2025 dini hari.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial MBS (28) dan N (17) setelah kejadian tersebut.
Dalam penjelasannya, Kompol Laksmi menyatakan bahwa pihaknya telah memulangkan N, yang masih di bawah umur, dengan catatan diharuskan melakukan wajib lapor.
"Karena satu pelaku masih di bawah umur, kami pulangkan dan melaksanakan wajib lapor," ujarnya pada Kamis, 16 Januari 2025.
Meskipun begitu, proses hukum terhadap kasus ini tetap dilanjutkan.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa korban berinisial AZA (27) mengalami luka-luka akibat dikeroyok di dekat rumahnya.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita, saat MBS dan N tengah mengonsumsi minuman keras sambil memutar musik keras yang mengganggu ketentraman warga sekitar.
Ketika AZA menghampiri dua pemuda tersebut untuk menegur dan meminta suara musik tersebut dilunakkan, MBS dan N tidak menerima permintaan itu.
MBS kemudian mengambil pisau dari rumahnya dan bersama N mengeroyok AZA.
Meskipun AZA terluka akibat penusukan yang mengarah ke leher dan perutnya, korban berhasil menangkis beberapa serangan.
Akibatnya, luka yang diderita terdiri dari tusukan yang mengenai pipi serta paha, dan juga mengalami lebam serta retak pada hidung akibat pukulan dari N.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa