Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik Profesi Advokat, Seorang Pengacara di Denpasar Dipecat Secara Tidak Hormat

I Gede Paramasutha • Selasa, 21 Januari 2025 | 17:10 WIB
Pengacara Ni Komang Monica Christin Dani, S.H, M.kn (baju putih) dengan mantan klien.
Pengacara Ni Komang Monica Christin Dani, S.H, M.kn (baju putih) dengan mantan klien.

JEMBRANAEXPRESS.COM - Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ni Komang Monica Christin Dani, S.H., M.Kn. (MCD), seorang advokat yang dinilai telah melanggar kode etik profesi.

Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Jumat, 17 Januari 2025, di Kantor Peradi SAI Denpasar.

Baca Juga: Berturut-turut Sejak Tahun 2023 Tak Dapat Siswa Baru, Penutupan SDN Blimbingsari Resmi Dilakukan Januari 2025

Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pengaduan dari seorang warga negara asing asal Amerika Serikat (ARS) yang merasa dirugikan oleh tindakan MCD.

ARS melaporkan MCD atas dugaan pelanggaran kode etik, termasuk meminta biaya hukum (lawyer fee) yang tidak pantas, membebankan biaya-biaya yang tidak perlu, dan menakut-nakuti ARS.

"MCD juga diduga meminta uang dengan dalih akan diserahkan kepada pejabat tertentu, tetapi uang tersebut tidak pernah dibayarkan. Paspor dan dokumen perusahaan ARS juga sempat ditahan oleh MCD," ujar Made Ariel pada Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Desa Menyali, Buleleng: Sukses Olah Sampah Rumah Tangga Menjadi Pupuk Organik Berkualitas, Kalim Bebas Serbuan Lalat Hijau

Sidang kode etik telah berlangsung beberapa kali sejak November 2024 hingga Januari 2025.

Majelis Hakim, yang diketuai Made Ariel dan didampingi Wayan Sedana, S.H., M.Kn., A.A. Mayun W., S.H., Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H., dan Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., menyatakan MCD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat kode etik advokat.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 6 huruf f dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat junto Pasal 2, Pasal 3 huruf h, Pasal 4 huruf b, c, d, e, k junto Pasal 16 angka 1 huruf d dan Pasal 16 angka 2 huruf d, Kode Etik Advokat Indonesia.

Baca Juga: Baru Seminggu Tinggal di Desa Ubung Kaja Denpasar, Delapan Penghuni Kos Jadi Korban Tanah Longsor, Tiga Orang Berhasil Selamat

Sebagai konsekuensi, MCD dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap dari praktik profesi sebagai advokat dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi, terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Meskipun MCD sempat mengajukan pengunduran diri, Majelis Hakim tidak menggubrisnya karena pengunduran diri tersebut diajukan setelah perkara telah terdaftar dan proses persidangan telah berlangsung.

Perkara ini sebelumnya telah dimediasi oleh Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, I Wayan Purwita, S.H., M.H., namun MCD menolak berdamai.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#pengacara #peradi sai denpasar #langgar kode etik #denpasar #dipecat