Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Operasikan Pabrik Narkoba di Bali, Dua Saudara Kembar Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, Dihukum 20 Tahun Penjara

I Gede Paramasutha • Jumat, 24 Januari 2025 | 19:17 WIB
Saudara kembar asal Ukraina Ivan Volovod, 32, dan Mykyta Volovod, 32, terdakwa kasus pabrik narkoba.
Saudara kembar asal Ukraina Ivan Volovod, 32, dan Mykyta Volovod, 32, terdakwa kasus pabrik narkoba.

JEMBRANAEXPRESS.COM - Saudara kembar asal Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, yang tertangkap menjalankan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, batal menghabiskan sisa hidup mereka di penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 23 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Ketut Suarta, menolak tuntutan seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Puluhan Warga Banjar Munduk Datangi Kantor Desa Pengambengan, Keluhkan Bau Busuk Muncul Sejak Usaha Pengolahan Bulu Ayam Mulai Beroperasi

Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara 20 tahun bagi kedua terdakwa, disertai denda sebesar Rp 2 miliar.

Jika denda ini tidak dapat dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 10 bulan.

Vonis tersebut didasarkan pada dakwaan pertama dan utama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat mereka dengan berbagai pelanggaran.

"Apabila, kedua terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan," ucap Hakim.

Baca Juga: Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan Polres Tabanan Gelar Apel Siaga Bencana, Pastikan Kesiapsiagaan Personel

Tindak pidana mereka dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika, merusak mental generasi muda Indonesia.

Namun, Majelis Hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan, yaitu rekam jejak kriminal yang bersih dan usia yang relatif muda, memberikan peluang bagi mereka untuk memperbaiki diri.

"Saya pikir-pikir," ucap para terdakwa melalui penerjemah bahasa Ukraina.

Baca Juga: Seorang Kakek Asal Inggris Terbujur Kaku Tanpa Busana Didalam Kamar Mandi Guest House di Sanur, Polisi Temukan Bermacam Obat-Obatan

Selanjutnya, Ivan dan Mykyta Volovod diberi waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum mereka, baik menerima putusan atau mengajukan banding.

Hal ini juga disampaikan oleh JPU yang masih dalam tahap pikir-pikir.

Sidang ditutup dengan insiden di mana salah seorang terdakwa menunjukkan gestur tidak pantas kepada media dan insiden dorong dengan jurnalis yang meliput kasus tersebut.

Kasus ini bermula saat keduanya tiba di Bali pada Agustus 2021, diundang oleh Roman Nazarenko untuk bergabung dalam bisnis narkotika.

Mereka ditawari bayaran untuk setiap kilogram mephedrone dan ganja yang mereka produksi. Sejak Januari 2022, Ivan dan Mykyta dilatih menanam ganja hidroponik sebelum memulai produksi.

Baca Juga: Meninggal Karena Sakit, Jenazah Pekerja Migran Indonesia Asal Kuta Utara Badung Bali Akhirnya Dipulangkan dari Jepang

Dengan bantuan Oleksii Kolotov, yang kini buron, mereka mengoperasikan vila di Tibubeneng sebagai pabrik narkoba.

Produksi termasuk mephedrone dan ganja, didistribusikan ke berbagai lokasi melalui ojek online sesuai instruksi Roman.

Sistem pembayaran dilakukan dengan cryptocurrency di platform Binance.

Selain mereka, Konstantin Kurtz asal Rusia juga terlibat sebagai kurir, memasarkan narkoba ke pembeli.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#ojek online #saudara kembar #pabrik narkoba #ganja #rusia #bali