JEMBRANAEXPRESS.COM – Kejaksaan Negeri Jembrana telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) untuk menghentikan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus KDRT tersebut melibatkan tersangka I Made Darmawan dan korban Ni Luh Gede Sriniasih.
Kasus ini berhenti berlanjut setelah upaya Restorative Justice (RJ) dilakukan, yang dipicu oleh insiden yang dianggap sepele.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana menjelaskan I Wayan Adi Pranata selaku tersangka telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kejadian tersebut berawal ketika tersangka dalam keadaan marah, memecahkan pot bunga di teras dan melempar serpihan pot dan genteng ke arah korban, yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan adanya luka pada pipi kiri, lecet pada mata kiri, dan memar di lengan atas kedua tangan.
Walaupun demikian, keputusan penghentian penuntutan diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif, mengingat tersangka adalah pelanggar pertama kali.
I Wayan Adi Pranata menegaskan, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat, dan keputusan ini diterima dengan baik oleh tokoh masyarakat serta keluarga korban.
“Penghentian penuntutan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) serta (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” terangnya.
“Tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menyatakan ketidakinginannya untuk melanjutkan perkara ini ke persidangan,” pungkasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa