Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kejaksaan Negeri Jembrana Hentikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasutri Warga Desa Yehembang Melalui Restorative Justice

I Gde Riantory Warmadewa • Sabtu, 25 Januari 2025 | 03:24 WIB
KASUS DIHENTIKAN : Pelaksanaan restorative justice kasus KDRT yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kabupaten Jembrana, Jumat (24/1/2025).
KASUS DIHENTIKAN : Pelaksanaan restorative justice kasus KDRT yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kabupaten Jembrana, Jumat (24/1/2025).

JEMBRANAEXPRESS.COM – Kejaksaan Negeri Jembrana telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) untuk menghentikan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Kasus KDRT tersebut melibatkan tersangka I Made Darmawan dan korban Ni Luh Gede Sriniasih.

Kasus ini berhenti berlanjut setelah upaya Restorative Justice (RJ) dilakukan, yang dipicu oleh insiden yang dianggap sepele.

Baca Juga: Pekerja Proyek Villa di Pulukan Meninggal Dunia Terseret Arus Saat Berenang di Pantai Pulukan, Keluarga di Jember Terima Sebagai Musibah

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana menjelaskan I Wayan Adi Pranata selaku tersangka telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

KASUS DIHENTIKAN : Pelaksanaan restorative justice kasus KDRT yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kabupaten Jembrana, Jumat (24/1/2025).
KASUS DIHENTIKAN : Pelaksanaan restorative justice kasus KDRT yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kabupaten Jembrana, Jumat (24/1/2025).

“Kejadian tersebut berawal ketika tersangka dalam keadaan marah, memecahkan pot bunga di teras dan melempar serpihan pot dan genteng ke arah korban, yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan adanya luka pada pipi kiri, lecet pada mata kiri, dan memar di lengan atas kedua tangan.

Baca Juga: Operasikan Pabrik Narkoba di Bali, Dua Saudara Kembar Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, Dihukum 20 Tahun Penjara

Walaupun demikian, keputusan penghentian penuntutan diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif, mengingat tersangka adalah pelanggar pertama kali.

I Wayan Adi Pranata menegaskan, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat, dan keputusan ini diterima dengan baik oleh tokoh masyarakat serta keluarga korban.

KASUS DIHENTIKAN : Pelaksanaan restorative justice kasus KDRT yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kabupaten Jembrana, Jumat (24/1/2025).
KASUS DIHENTIKAN : Pelaksanaan restorative justice kasus KDRT yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kabupaten Jembrana, Jumat (24/1/2025).

“Penghentian penuntutan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) serta (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” terangnya.

Baca Juga: Puluhan Warga Banjar Munduk Datangi Kantor Desa Pengambengan, Keluhkan Bau Busuk Muncul Sejak Usaha Pengolahan Bulu Ayam Mulai Beroperasi

“Tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menyatakan ketidakinginannya untuk melanjutkan perkara ini ke persidangan,” pungkasnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#restorative justice #pasutri #kdrt #Kejaksaan negeri jembrana #kekerasan dalam rumah tangga #desa yehembang