JEMBRANAEXPRESS.COM - Setelah sempat menjadi sorotan karena nasabah kesulitan menarik dana, kini terungkap dugaan kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Intaran Sanur Kauh, Denpasar, Bali.
Ketua LPD Intaran, I Wayan Mudana, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dan kasusnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar oleh Polresta Denpasar.
Sejak Kamis, 23 Januari 2025, Mudana ditahan di Lapas Kerobokan.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, Minggu (26/1/2025) mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
"Memang benar, kami sedang menangani kasus ini," ujarnya.
LPD Intaran didirikan pada tahun 1991 dengan modal awal Rp 2,5 juta dari bantuan Pemerintah Provinsi Bali, bertujuan untuk membantu perekonomian desa adat.
Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka menciptakan kerugian negara, dengan penggunaan dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat desa adat malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Modus operandi tersangka bermula pada 26 Maret 2014, ketika Mudana mengajukan kredit senilai Rp 400 juta, tetapi berhasil menarik dana hingga Rp 8,11 miliar antara Maret 2016 dan Agustus 2018, melebihi plafon pinjaman yang disetujui.
Untuk menyiasati penyalahgunaan tersebut, Mudana melakukan restrukturisasi kredit pada 30 Oktober 2018 dengan menaikkan plafon pinjaman menjadi Rp 11 miliar, seolah-olah ada dasar hukum untuk penarikan dana yang melebihi batas.
Perbuatan ini tidak berhenti sampai di situ. Mudana kembali mengajukan kredit baru dengan plafon Rp 5 miliar pada 1 Juli 2016, dan menarik lebih dari Rp 6 miliar antara 1 Juli 2016 hingga 31 Juli 2018.
Dia kemudian melakukan restrukturisasi lagi pada 29 Desember 2018, menaikkan plafon menjadi Rp 15 miliar dengan jaminan berupa sertifikat hak milik yang sebagian besar atas namanya sendiri.
Tindakan ini akhirnya terendus oleh pihak berwajib.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana LPD, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Mudana kini disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, nasabah LPD Desa Adat Intaran mengeluhkan kesulitan dalam menarik dana mereka sejak Juni 2022.
Banyak dari mereka merasa kecewa setelah menghadapi kendala saat ingin menarik uang mereka, termasuk salah satu nasabah yang tidak bisa menarik bunga tabungan sebesar Rp 290 ribu.
Salah satu pedagang di Pasar Intaran menjelaskan bahwa pasar tersebut dikelola oleh LPD Intaran dan semua penjual di sana adalah nasabah.
Para pedagang yang telah diberikan pinjaman untuk berjualan juga mengalami kesulitan menarik tabungan atau deposito, mengklaim bahwa tidak ada kas di LPD.
Saat dikonfirmasi, Mudana menyangkal bahwa uang masyarakat tidak bisa ditarik.
Ia menjelaskan bahwa ada kebijakan pembatasan penarikan yang merupakan kesepakatan bersama semua lembaga keuangan mikro, sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
"Masyarakat tetap bisa mendapat uang mereka, dengan catatan sesuai jadwal yang ditetapkan petugas, jadi tolong diluruskan LPD Intaran tidak colaps," ucapnya.
Dia mengklaim bahwa LPD Intaran tetap memiliki aset berupa jaminan di beberapa lokasi, meskipun belum terjual, dengan total aset yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 160 miliar pada tahun tersebut.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa