Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Modus Minta Sumbangan Ogoh-Ogoh di Dalung Kuta Utara, Pria Asal Desa Mas Ubud Ditangkap Polisi, Kasusnya Berujung Damai di Mapolsek Kuta Utara

I Gede Paramasutha • Rabu, 29 Januari 2025 | 15:47 WIB
Ketut Suandita, saat digelandang di Mapolres Kuta Utara.
Ketut Suandita, saat digelandang di Mapolres Kuta Utara.

JEMBRANAEXPRESS.COM - I Ketut Suandita,30 seorang pria yang sering terlibat dalam aksi permintaan sumbangan ilegal, kembali ditangkap pihak kepolisian.

Ini merupakan penangkapan keenam bagi Suandita, yang kali ini tertangkap basah melakukan aksinya di Kuta Utara, Badung, pada Minggu, 26 Januari 2025.

Baca Juga: Tim Safety Riding Astra Honda Juara Tiga di Asia-Oceania Honda Safety Instructor

Aksi terbaru Suandita terjadi di sebuah warung milik SB,28 di Dalung, Kuta Utara pada Jumat (24/1/2025).

Mengaku sebagai utusan desa setempat, Suandita meminta sumbangan dengan dalih pembuatan ogoh-ogoh.

Korban yang mempercayainya, memberikan uang Rp 60 ribu.

Namun, setelah Suandita pergi, SB melaporkan kejadian tersebut ke desa adat yang kemudian dilanjutkan ke Polsek Kuta Utara.

Baca Juga: Insiden Kebakaran di Desa Banyubiru Jembrana Hanguskan Mobil Travel dan Tempat Usaha Potong Rambut, Kerugian Mencapai Rp 400 Juta

Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa Suandita bukanlah warga desa setempat dan tidak mendapat izin untuk meminta sumbangan.

"Pihak desa adat mengonfirmasi bahwa mereka tidak mengenal pelaku, apalagi memberikan tugas meminta sumbangan," ujarnya.

Setelah diselidiki, Suandita ditangkap di rumahnya di Desa Mas, Ubud, Gianyar.

Dalam interogasi, dia mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil penipuan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Khusyuk Sambut Imlek 2576, Umat Konghucu Jembrana Bersihkan Kelenteng Cung Ling Bio

Suandita kemudian dibawa ke Mapolsek Kuta Utara, di mana dia dan korban sepakat untuk berdamai dalam mediasi yang disaksikan oleh Bendesa Adat Dalung.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Suandita membuat klarifikasi dan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

I Ketut Suandita sebelumnya telah beberapa kali viral di media sosial terkait modus operandi penipuan dengan mengatasnamakan donasi untuk ogoh-ogoh atau desa setempat.

Pada penangkapannya yang terdahulu, ia disangkakan melanggar Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#kuta utara #pungli #ogoh-ogoh #desa mas ubud #bali #dalung