JEMBRANAEXPRESS.COM - Kepemimpinan di Desa Adat Purwayu tidak berbeda jauh dengan desa adat pada umumnya.
Dimana Bendesa Adat masih memegang peran utama, didampingi oleh Pemaden Bendesa, Penyarikan, dan Juru Raksa.
Keempat posisi penting ini tidak dipilih melalui proses demokrasi, melainkan ditunjuk berdasarkan keturunan atau seserodan.
Bendesa Adat Purwayu, I Nyoman Jati, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari dresta kuno desa setempat.
Posisi Bendesa diemban oleh keturunan Pasek Kumuda, Pemaden Bendesa dari keturunan Dukuh, Penyarikan berasal dari keturunan Tangkas, dan Juru Raksa dari keturunan Kutawaringin.
Menurut Jati, para pemimpin desa ini tidak memiliki batas waktu untuk menjabat selama mereka mampu melaksanakan tugas. Ia sendiri telah menjabat sebagai bendesa sejak tahun 1980.
"Jabatan ini berlangsung hingga *linggsir* (menjadi tua), tidak ada batasan tahun untuk diganti," ujarnya.
Apabila seorang pemimpin desa tidak lagi mampu menjalankan tugasnya, maka penggantinya dipilih dari keturunan yang sama melalui musyawarah keluarga.
"Pemilihan dilakukan melalui paruman keluarga seserodan. Mereka yang menentukan siapa yang pantas menggantikan, dan hasilnya baru diumumkan ke paruman desa," lanjutnya.
Nyoman Jati menambahkan, meskipun tidak ada batas waktu untuk menjabat, pemimpin dapat dicopot dari jabatannya oleh masyarakat desa jika terbukti melakukan kesalahan fatal, seperti korupsi.
"Contohnya jika terlibat dalam korupsi atau kesalahan besar lainnya, krama desa dapat langsung melengserkannya," jelasnya.
Sistem kepemimpinan berlandaskan adat dan keturunan ini mencerminkan kekhasan tradisi yang masih dijaga di Desa Adat Purwayu, sekaligus menjadi bagian dari warisan budaya yang dipertahankan oleh masyarakat setempat.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa