Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Usai Enam Pekerja Dipecat, Puluhan Karyawan PT APS Denpasar Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali

Rika Riyanti • Sabtu, 1 Februari 2025 | 22:24 WIB
Serikat pekerja PT APS Denpasar melakukan aksi damai di Kantor Disnaker dan ESDM Bali, Jumat (31/1/2025).
Serikat pekerja PT APS Denpasar melakukan aksi damai di Kantor Disnaker dan ESDM Bali, Jumat (31/1/2025).

JEMBRANAEXPRESS.COM - Puluhan karyawan PT Angkasa Pura Suport (APS) melakukan aksi damai di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, menuntut keadilan terkait pemecatan enam pekerja yang dianggap melanggar prosedur mogok kerja.

Aksi ini dipicu oleh pernyataan pengawas ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa mogok kerja yang berlangsung pada Agustus 2024 tidak sah, meskipun para pekerja berargumen bahwa tindakan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Perjalanan I Nyoman Mastra Dari Petani Salak Menjadi Pengusaha Agrowisata: Inovasi di Sibetan, Karangasem

Dalam aksi damai ini, para pekerja membawa keranda mayat sebagai simbol "matinya hati nurani" Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyatakan simbol itu menunjukkan bahwa hati nurani Disnaker sudah mati.

Rai juga menjelaskan kekecewaan mereka setelah menerima surat pada 23 Januari 2025 yang menyatakan bahwa mogok kerja dianggap tidak sah, menganggap kesimpulan itu tidak sesuai dengan fakta.

Serikat pekerja PT APS Denpasar melakukan aksi damai di Kantor Disnaker dan ESDM Bali, Jumat (31/1/2025).
Serikat pekerja PT APS Denpasar melakukan aksi damai di Kantor Disnaker dan ESDM Bali, Jumat (31/1/2025).

"Kami sangat meyakini bahwa mogok kerja pada tanggal 19-20 Agustus lalu adalah sah," ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, para karyawan merumuskan beberapa tuntutan, antara lain:

1. Mengharapkan Disnaker untuk mengevaluasi hasil investigasinya agar mencerminkan keadilan bagi pekerja yang di-PHK.

2. Menuntut sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah selama proses perselisihan.

3. Mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang dipecat dan memberikan hak-hak mereka secara penuh.

4. Mengusut indikasi pemberangusan serikat pekerja terkait pemanggilan anggota serikat selama mogok kerja.

5. Meminta pengawas ketenagakerjaan bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Aksi mogok yang diikuti sekitar 500 karyawan pada 19-20 Agustus 2024 dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan.

Meskipun mogok itu dianggap sah oleh pekerja, perusahaan mengeluarkan sanksi terhadap enam pekerja, termasuk pengurus serikat pekerja, yang dianggap melanggar ketentuan.

"Kami mengadukan hal ini ke Pengawas Ketenagakerjaan," jelas Rai.

Baca Juga: Masuk Sebagai Pemain Pengganti, Agung Mannan, Rekrutan Anyar Bali United Langsung Nyetel dan Tampil Mengesankan Saat Melawan Semen Padang

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengungkapkan bahwa pengawas telah diturunkan untuk menyelidiki permasalahan ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dengan mencatat aspirasi peserta aksi.

"Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memfasilitasi penyampaian uneg-uneg mereka," ujarnya.

Setiawan memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menjelaskan bahwa tuduhan bahwa Dinas Ketenagakerjaan berpihak harus didukung dengan bukti.

"Kami bekerja dengan sumber daya yang ada untuk menghasilkan keputusan yang adil," katanya.

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#disnaker #pt aps #PT Angkasa Pura Suport #bali