JEMBRANAEXPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Jembrana menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Edaran ini bertujuan mengurangi sampah plastik di lingkungan pemerintahan dan mendorong ASN menjadi pelopor dalam upaya pelestarian lingkungan.
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menjelaskan bahwa edaran ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Jembrana untuk mengurangi sampah plastik kemasan sekali pakai.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas Bupati Tamba pada Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan, edaran ini berlaku tidak hanya di lingkungan kantor pemerintah, tetapi juga di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekolah, dan kantor desa.
Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Budiasa, menjelaskan bahwa Surat Edaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Edaran ini mengoptimalkan peraturan tersebut," ujarnya.
Surat Edaran tersebut melarang penggunaan air minum kemasan plastik dan makanan/kue/jajan dalam kemasan plastik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, dan sekolah di lingkungan Pemkab Jembrana.
Larangan ini berlaku di ruang kerja, rapat, pertemuan, dan acara seremonial lainnya.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana dan BUMD diimbau membawa tumbler (botol minum) berbahan stainless steel.
Jika menggunakan tumbler plastik, pastikan berlabel BPA Free.
Hal serupa juga berlaku di sekolah-sekolah. Kepala sekolah dan guru didorong menjadi teladan dan memberikan edukasi kepada siswa tentang pentingnya mengurangi sampah plastik.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 10 Februari 2025. OPD, BUMD, dan sekolah diminta melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan edaran tersebut.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa