Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Jembrana Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Instansi Pemerintah, Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025 

I Gde Riantory Warmadewa • Jumat, 7 Februari 2025 | 02:41 WIB
Bupati Jembrana I Nengah Tamba
Bupati Jembrana I Nengah Tamba

JEMBRANAEXPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Jembrana menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Edaran ini bertujuan mengurangi sampah plastik di lingkungan pemerintahan dan mendorong ASN menjadi pelopor dalam upaya pelestarian lingkungan.

Baca Juga: Warga Pande se Bali Hadiri Prosesi Pelebon Ida Sri Mpu Nabe Gde Karuna Putra di Jembrana, Wahyu Suteja Tegaskan Sulinggih Pande Tanggungjawab Bersama

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menjelaskan bahwa edaran ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Jembrana untuk mengurangi sampah plastik kemasan sekali pakai.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas Bupati Tamba pada Kamis (6/2/2025).

Ia menambahkan,  edaran ini berlaku tidak hanya di lingkungan kantor pemerintah, tetapi juga di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekolah, dan kantor desa.

Baca Juga: Amor Ing Acintya! Perjalanan ke Sekolah, Seorang Pelajar SMA di Jembrana Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalur Denpasar-Gilimanuk

Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Budiasa, menjelaskan bahwa Surat Edaran ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Edaran ini mengoptimalkan peraturan tersebut," ujarnya.

Surat Edaran tersebut melarang penggunaan air minum kemasan plastik dan makanan/kue/jajan dalam kemasan plastik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, dan sekolah di lingkungan Pemkab Jembrana.

Baca Juga: Mobil Honda Jazz Terbakar di Area Parkir RS Bunda Jembrana, Meski Tak Ada Korban Jiwa Namun Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 80 Juta

Larangan ini berlaku di ruang kerja, rapat, pertemuan, dan acara seremonial lainnya.

Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana dan BUMD diimbau membawa tumbler (botol minum) berbahan stainless steel.

Jika menggunakan tumbler plastik, pastikan berlabel BPA Free.

Hal serupa juga berlaku di sekolah-sekolah. Kepala sekolah dan guru didorong menjadi teladan dan memberikan edukasi kepada siswa tentang pentingnya mengurangi sampah plastik.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 10 Februari 2025. OPD, BUMD, dan sekolah diminta melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan edaran tersebut.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#jembrana #sekali pakai #sampah plastik #bupati jembrana i nengah tamba