Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jembrana Turun, Dua Korban Jiwa di Januari 2025

I Gde Riantory Warmadewa • Jumat, 7 Februari 2025 | 03:22 WIB
TILANG : Petugas dari Satlantas Polres Jembrana melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara beberapa waktu lalu.
TILANG : Petugas dari Satlantas Polres Jembrana melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara beberapa waktu lalu.

JEMBRANAEXPRESS.COM - Kabupaten Jembrana mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas dalam sebulan terakhir.

Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana, terdapat 40 kasus kecelakaan pada Januari 2025, turun dibandingkan 44 kasus pada Desember 2024.

Baca Juga: Bangunan TK Cantika Yoga Tegalcangkring Jembrana Nyaris Ludes Terbakar, Sumber Api Masih Dalam Penyelidikan

"Januari 2025 mencatat 40 kasus kecelakaan dengan dua korban meninggal dunia. Tidak ada korban luka berat, namun terdapat 52 korban luka ringan dan dua kasus tabrak lari. Kerugian materiil mencapai Rp 1,411 juta," jelas Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto.

Meski jumlah kasus menurun, AKP Oktamawan menekankan bahwa kehilangan nyawa selalu menjadi hal yang serius.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu lalu lintas.

DIPERIKSA : Petugas dari Satlantas Polres Jembrana melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara beberapa waktu lalu.
DIPERIKSA : Petugas dari Satlantas Polres Jembrana melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara beberapa waktu lalu.

Untuk mengurangi angka kecelakaan, Satlantas Polres Jembrana meningkatkan patroli dan penertiban pelanggaran lalu lintas.

Patroli diperketat di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk, terutama di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

Baca Juga: Jembrana Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Instansi Pemerintah, Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025 

"Kami melakukan patroli dan penindakan langsung terhadap pelanggaran kasat mata demi mencegah kecelakaan," terang AKP Oktamawan.

Pada patroli Selasa (4/2/2025), petugas menindak 25 pelanggaran, termasuk 14 pengendara yang tidak menggunakan helm, 10 pengendara tanpa nomor kendaraan, dan satu pelanggaran marka jalan.

"Kami menerapkan sanksi berupa tilang dan menyita 15 STNK, 6 SIM, serta 4 kendaraan," tegas AKP Oktamawan.

Baca Juga: Warga Pande se Bali Hadiri Prosesi Pelebon Ida Sri Mpu Nabe Gde Karuna Putra di Jembrana, Wahyu Suteja Tegaskan Sulinggih Pande Tanggungjawab Bersama

Di samping itu, lanjut AKP Oktamawan, koordinasi dengan instansi terkait dalam Forum Lalu Lintas terus dilakukan.

Hal ini untuk segera menangani faktor penyebab kecelakaan, khususnya kerusakan ruas jalan Denpasar-Gilimanuk di Kabupaten Jembrana.

"Tugas utama kami adalah menyadarkan dan mengedukasi pengguna jalan untuk selalu menaati aturan lalu lintas, mengingat human error masih menjadi penyebab tinggi kecelakaan," pungkasnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#human eror #polres jembrana #forum lalu lintas #Januari #kecelakaan lalulintas