JEMBRANAEXPRESS.COM - Kabupaten Jembrana mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas dalam sebulan terakhir.
Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana, terdapat 40 kasus kecelakaan pada Januari 2025, turun dibandingkan 44 kasus pada Desember 2024.
"Januari 2025 mencatat 40 kasus kecelakaan dengan dua korban meninggal dunia. Tidak ada korban luka berat, namun terdapat 52 korban luka ringan dan dua kasus tabrak lari. Kerugian materiil mencapai Rp 1,411 juta," jelas Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto.
Meski jumlah kasus menurun, AKP Oktamawan menekankan bahwa kehilangan nyawa selalu menjadi hal yang serius.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu lalu lintas.
Untuk mengurangi angka kecelakaan, Satlantas Polres Jembrana meningkatkan patroli dan penertiban pelanggaran lalu lintas.
Patroli diperketat di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk, terutama di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
"Kami melakukan patroli dan penindakan langsung terhadap pelanggaran kasat mata demi mencegah kecelakaan," terang AKP Oktamawan.
Pada patroli Selasa (4/2/2025), petugas menindak 25 pelanggaran, termasuk 14 pengendara yang tidak menggunakan helm, 10 pengendara tanpa nomor kendaraan, dan satu pelanggaran marka jalan.
"Kami menerapkan sanksi berupa tilang dan menyita 15 STNK, 6 SIM, serta 4 kendaraan," tegas AKP Oktamawan.
Di samping itu, lanjut AKP Oktamawan, koordinasi dengan instansi terkait dalam Forum Lalu Lintas terus dilakukan.
Hal ini untuk segera menangani faktor penyebab kecelakaan, khususnya kerusakan ruas jalan Denpasar-Gilimanuk di Kabupaten Jembrana.
"Tugas utama kami adalah menyadarkan dan mengedukasi pengguna jalan untuk selalu menaati aturan lalu lintas, mengingat human error masih menjadi penyebab tinggi kecelakaan," pungkasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa